Kuasa hukum DPRD Kota Tanjungpinang Beberkan Alasan, Kenapa JAL Dilaporkan ke Polisi

0
0
Hasanday Suryadi, S.H.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Salah satu kuasa hukum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novalino, Hasanday Suryadi, S.H memberikan alasan terkait langkah hukum yang ditempuh Kliennya ke Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (20/02).

“Pada pokoknya yang kami laporkan adalah berkenaan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialami  klien kami, yakni saudara Dicky Novalino, yang diduga dilakukan oleh JL.

“Jadi apa yang kami adukan itu bukan prodak Persnya., tapi ada kaitannya dengan prodak pers dari perusahaan media yang bersangkutan,” kata Hasanday Suryadi, S.H, kuasa hukum Dicky Novalino.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan setelah tim hukum melakukan kajian dan analisa, sehingga persoalan tersebut dapat diadukan ke Polresta Tanjungpinang.

“Terdapat dua hal yang kami analisa bersama tim. Pertama tindak pidana Pers dan yang Kedua tindak pidana yang berkaitan dengan Pers. Tindak Pidana Pers dapat ditindaklanjuti ketika telah dilakukan mekanisme sesuai dengan UU Pokok Pers dan rekomendasi dari Dewan Pers,”jelas mantan Wartawan tersebut.

Sebagai advokat yang pernah berkecimpung di perusahaan Pers, Hasandy Suryadi S.H, paham betul tata cara dan penyelesaian sengeketa Pers.

“Sedangkan tindak pidana yang menjadi objek laporan ini, bukan berkaitan dengan prodak Persnya ataupun dalam menjalankan tugas sebagai insan Pers. Jadi, tidak ada kaitannya dengan UU Pers.  Tidak perlu menunggu Rekomendasi dari Dewan Pers, “jelasnya.

Hasandy menjelaskan, tindak pidana Pers berpedoman pada UU Pers berikut turunannya, sedangkan tindak pidana berkaitan dengan Pers merujuk pada UU ITE  dan KUHP.

“Sekali lagi kami tegaskan, objek laporan pengaduan ini bukan merupakan prodak Pers ataupun kapasitasnya dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tapi tindakan individu,”ucapnya.

Menurut Shandy sapaannya ini, asas Lex Spesialis derogate legi generali masih menjadi perdebatan disejumlah kalangan ahli hukum, karena persoalannya unsur apa suatu UU itu dapat dikatakan sebagai UU Khusus atau Umum?.

“Dalam teori hukum pidana dikenal dengan pidana khusus, pidana umum bahkan ada pidana khusus sistematis jadi seperti apa perspektifnya ?. Jangankan kami praktisi hukum, sampai hari ini pun para Ahli dan Pakar pidana masih memperdebatkan persoalan itu.

“Seorang jurnalis tidak semata-mata dapat berlindung dengan UU Pers. Oleh karena itu, harus dilihat secara kasuistis terutama obyeknya karena pada dasarnya hukum pidana itu mencari kebenaran obyektif bukan Subyektif,” tegasnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan pengaduan tersebut kepada Mapolresta Tanjungpinang, sehingga ia tidak ingin berbalas pantun terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami klien nya tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada teman-teman unit Tipdter, sehingga dapat menuntaskan dan menyelesaikan Laporan kami ini. Terutama mengenai paradigma obyek yang kami laporkan sehingga apa yang telah dialami oleh saudara Dicky dan keluarganya tidak dialami oleh Masyarakat lainnya dikemudian hari, “tutupnya.

Sebelumnya Jenly, kepada awak media ini mengatakan,masalah pemberitaan itu produk pers itu pastinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Namun hal itu tidak menjadi esensi laporan jenly nanti. Karena produk jurnalis harus diselesaikan dengan aturan yang mengikat yaitu UU pers.

“Dia itu salah sasaran, dia menyebutkan nama saya di media, hanya sejumlah media tulis dengan inisial. Kapasitas saya bukan pimpinan redaksi, tapi direktur yang notabene berhubungan perusahaan. Dari mana dia menyebutkan nama saya,” tuturnya.

Produk pers berupa pemberitaan merupakan lex specialis, yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum, selagi dalam konteks produk pers. Ada tahapan yang harus ditempuh, baru ia bisa menyimpulkan pencemaran nama baik dan bisa membuat laporan. Ini semua aturan pers ditabraknya, tak ada yang dilakukan, namun berbeda dengan pernyataannya.

“Sebetulnya saya tidak mau bicara yang terkait pemberitaan, karena di dalam berita tidak menyebutkan nama dan partai, hanya perasaannya, opini atau perkiraannya yang tidak ada dalam unsur UU. inisial D tanpa partai, namun dia sudah menyimpulkan terlalu jauh, bahkan menjust itu berita yang sampaikan JAL. Ini pembohongan publik, bisa dibilang disampai seseorang kalau itu diunggah di media social secara umum,” ucapnya. (Sueb)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here