Muara Enim Prioritas.co.id – Pemkab. Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023. Senin (05/12/22)
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pj. Bupati Muara Enim, Kurniawan, AP., M.Si., dan Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., beserta para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Muara Enim.
Pj. Bupati menyampaikan dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muara Enim dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim.
Adapun pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,59 triliun dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,77 triliun, sedangkan defisit anggaran sebesar Rp 186 milyar akan ditutupi dari pembiayaan netto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp.0.
Pj. Bupati menegaskan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan efektivitas APBD, baik pendapatan maupun belanja daerah.
KUA dan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. (eka)