Kronologis Sebab Nama Gedung THM Pub di Barek Motor Terbantahkan

0
251
Tampak plang nama tempat usaha Starpool Biliard Cafe dan Restaurant di Kijang.

Bintan.prioritas.co.id – Bagian 1, Sedikit demi sedikit mulai ada kejelasan tentang tempat usaha bernama Starpool Biliard Cafe dan Restaurant plus KTV Karaoke di lingkungan Ketua RT 001/RW 008 sekitaran Kampung Barek Motor, Minggu (31/12/2023).

Dalam pantauan awak media sore tadi tepat pada pukul 17.30 Wib di Kelurahan Kijang Kota, Utamanya berkenaan dengan kelengkapan dokumen perizinannya secara resmi menyeluruh. Pihak bersangkutan akhirnya transparan mau menunjukkan surat dimaksud satu persatu.

Salah satunya adalah surat pernyataan usaha mikro atau usaha kecil terkait tata ruang yang baru saja terbit pada 11 Desember tahun ini. Kemudian, Berbunyi dalam rangka pemeriksaan sesuai kegiatan pemanfaatan ruang untuk perizinan berusaha berbasis risiko.

Selanjutnya di kawasan Kecamatan Bintan Timur, Pertama ialah Kegiatan & lokasi usaha mereka telah sesuai dengan rencana tata ruang. Kedua, Skala usaha mikro sesuai dengan jumlah isian total modal tidak lebih dari lima miliar rupiah. Namun, Tak termasuk tanah juga bangunan tempat usaha merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021.

” Ini seratus persen bukan Tempat Hiburan Malam (THM) Pub disini konsepnya adalah Kafe & Restoran, Kami menjual segala menu makanan nasional, Asean food maupun Western food ya kira-kira begitu, ” Ujar Aprilyanto selaku Manager Starpool Cafe & Restaurant saat menjawab konfirmasi di daerah Kabupaten Bintan.

Di tempat yang sama wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Direktur CV Starpool Cafe & Restaurant, AJ turut membenarkan hal diatas sembari menegaskan sudah menyiapkan dua orang petugas atau Security gedung tersebut sekaligus ada penampilan Live Band (Bersambung). (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here