KRI Sigurot – 864 Tangkap Kapal Ikan Berbendera Taiwan

0
378
Kapal Ikan Berbendera Taiwan bernama MV Fu Yu BH2916 yang diamankan Lantamal IV Tanjungpinang, Foto Ode

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Kapal Republik Indonesia (KRI) Sigurot – 864 menangkap kapal ikan berbendera Taiwan bernama MV Fu Yu BH2916, Minggu (25/2) sore. Kapal tersebut ditangkap ketika KRI Sigurot – 864 melakukan patroli dan melihat kontak kapal ikan di sekitar perairan Traffic Separation Scheme (TSS) atau di jalur pelayaran internasional.

Wakil Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Imam Musani, mengatakan penangkapan berawal terlihatnya kontak kapal ikan disekitar perairan perbatasan perairan Malaysia- Indonesia pada koordinat 01°15.935 U – 104°19.67 T. Ketika didekati kapal tersebut sempat kabur ke perairan Malaysia.

”Kemudian KRI Sigurot-864 berkoordinasi dengan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia ( APMM). Sebab, kapal ini sempat berbalik haluan masuk ke perairan Malaysia dan melakukan lego jangkar,” ujar Imam, saat konfrensi pers, di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (26/2).

Dikatakan Imam, meski saat itu kapal berbendera Taiwan tersebut lego jangkar. KRI Sigurot – 864 tetap melaksanakan pemantauan dan melihat adanya pergerakan kapal ikan tersebut menuju ke arah timur.

”Pada saat bersamaan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sedang berada di dekat dengan posisi MV Fu Yu H2916 sehingga terjadi penangkapan. Selanjutnya, Intelijen Koarmabar bersama Intelijen Lantamal IV melakukan koordinasi dengan pihak APMM agar kapal tersebut diserahkan kepada TNI AL karena dokumen kapal berada di pihak TNI AL,” kata Imam.

Dijelaskan Imam, didalam kapal ikan tersebut terdapat 10 orang kru yang terdiri dua Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Taiwan, satu WN China, empat orang WN Myanmar dan tiga orang WN Vietnam. Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut melakukan pelanggaran pelayaran dan perikanan.

”Diduga melanggar Pasal 302 ayat 1 dan Pasal 117 ayat UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Pasal 94 UU No 1 Tahun 2004 tentang perikanan, Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dugaan sementara masih pelanggaran pelayaran dan perikanan. Sedangkan terkait pelanggaran lain, kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.(ode)