Pioritas.co.id Surabaya – Sidang kredit macet Bank Danamon dengan debitur Joy Sanjaya Tjwa senilai 20 Miliar terus berlanjut, bertempat di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda menggali keterangan saksi dari JPU. Rabu (23/6)
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yakni Alusius Dwipa Subiantoro jabatan mantan BRO/marketing Bank Danamon yang mengajukan memo banding kredit, dan dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made. aprraisal aset Joy Sanjaya Tjwa.
JPU Darwis S.H pada saksi Alusius menanyakan,” apakah benar pengajuan kredit saudara Joy pernah di reject oleh pihak Danamon Gubernur Suryo, alasannya apa,” tanya Darwis.
Alusius menjawab,” benar. Alasan Bank Danamon menolak karena ada keterlambatan angsuran, di bank lain.
JPU kembali bertanya,” atas ide siapa Joy mengajukan memo banding. Permohonan kreditnya berapa dan cair berapa ?
Alusius menjawab,” saya yang mengajukan, atas instruksi pak Didik, pengajuan kreditnya 20 miliar dan cair 20 miliar”sambungnya.
“Apa saja yang di agunkan oleh nasabah Joy Sanjaya Tjwa,”desak penuntut umum.
Alusius menjawab,”Jaminanya ruko senilai 7,56 miliar ,ruko senilai5,832 miliar, rumah tinggal di kh.abas Sidoarjo senilai 2,214 miliar , ruko di jalan Kalijudan nilainya 2,244 miliar, ruko di Kalijudan 2,204 miliar, total 20 m,” beber saksi.
Untuk dua orang saksi dari KJPP yang di hadirkan di persidangan hanya di minta keterangan bahwa KJPP Ni Made adalah rekanan Bank Danamon, dan benar, bahwa dua pegawai tersebut yang melakukan penilaian atas aset Joy Sanjaya Tjwa yang di agunkan saat mengajukan kredit di Danamon.
Di penghujung persidangan, Majelis Hakim ketua Pengadilan Negeri Surabaya Suparlan SH, memberi kesempatan kepada Didik Prasetyo untuk memberikan sanggahan atas keterangan yang di lontarkan oleh saksi Alusius alias Luis.
Ada beberapa keterangan yang di sanggah oleh Didik antara lain penunjukan KJPP Eka independen aprraisal, yang menyiapkan dokumen memo banding Joy Sanjaya Tjwa adalah saksi. Majelis hakim ketua sempat marah karena jawaban saksi Alusius bukan berdasarkan fakta tapi lebih ke asumsinya sendiri.
Terpisah, Ketua tim PH Didik Prasetyo, Samiadji Makin Rahmat SH mengatakan kalau sampai hari ini, walau sudah di tetapkan terdakwa, Ratna Sari Branch Manager (BM) Danamon tidak pernah di hadirkan dalam persidangan.
“Sampai hari ini nama Ratna tidak pernah di hadirkan dalam persidangan, untuk di minta keteranganya,”pungkas Makin. (bjs)