KPU Bateng Bateng Sosialisasi Keputusan Calon Perseorangan

0
111

Prioritas.co.id, Bangka Tengah – Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Bangka Tengah (Bateng) dari jalur Perseorangan atau Independen, Segera ambil formulir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bateng sekarang.

Pihak KPU Bateng juga telah melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Bateng nomor : 061/PL.02.2-Kpt/1904/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimun Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019.

Bertempat di Hotel Osela, Sabtu (26/10). Peserta yang turut hadir, yakni Ketua KNPI Bateng, KPID Provinsi Babel, Anggota Polres Bateng, Pengurus Partai, staf Bawaslu Bateng, Kepala BPBKesbangpol Bateng, Kepala Disdukcapil Bateng dan perwakilan Awak Media mengikuti sosialisasi tersebut dengan lancar.

Ketua KPU Bateng, Rusdi mengatakan sebelum melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Bateng hari ini. Pihaknya telah melakukan Rapat Pleno internal pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019, tentang hal pokok yang sama.

“Berita Acara Pleno juga sudah kita buatkan sebagai dasar perhatian sebelum penetapan Keputusan KPU Bateng hari ini yang kita sosialisasikan,” kata Rusdi usai Sosialisasi.

Dalam lampiran Keputusan KPU Bateng nomor : 061/PL.02.2-Kpt/1904/KPU-Kab/X/2019 di sebutkan Jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap Pemilu tahun 2019 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bateng tahun 2020.

“Untuk persyaratan Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 di Bateng, yakni 122.130 pemilih. Persentase dukungan syarat pasangan calon perseorangan, yakni 10 persen. Jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan, yakni 12.213 dukungan. Lalu jumlah minimal sebaran dukungam di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yakni dukungan harus tersebar di 4 Kecamatan dari 6 Kecamatan di Kabupaten Bateng,” ungkap Rusdi menjelaskan Lampira dalam Surat Keputusan yang di Sosialisasikan tersebut.

Dalam Sosialisasi ini, KPU Bateng juga melampirkan Formulir Model B-1 KWK Perseorangan dan Model B.1 KWK Perseorangan Perbaikan.

“Formulir yang di bagikan bisa di perbanyak, jika ada masyarakat yang berniat mencalonkan diri sebagai Bupati Bateng dari Calon Perseorangan atau Independen,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Rusdi menghimbau kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati jalur Independen silakan datang ke KPU Bateng sekarang. Pihaknya akan memberikan formulir B.1-KWK, untuk segera di isi bersamaan foto kopi KTP dukungan.

“Kami juga akan menerangkan Regulasi hukum dan tahapan Pemilukada Bateng serentak tahun 2020,” pungkasnya.

Pantauan Awak media, dalam Sosialisasi tersebut pihak KPU Bateng melakukan tanya jawab kepada para peserta yang hadir.

Terlihat beberapa peserta bertanya terkait hal ini, salah satunya staf Bawaslu Bateng. Semua di jawab oleh KPU Bateng, dan Sosialisasi berakhir dengan lancar. (tim/reza).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here