Prioriritas.co.id, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan penyidik KPK. Dari OTT tersebut, KPK menangkap sebanyak 8 orang yang di duga melakukan korupsi dan terduga kasus suap di Pengadilan Negeri Medan. Selasa (28/8/18) Pagi.
Informasi yang dihimpung, diduga tertangkapnya oknum hakim dan panitera tersebut berkaitan dengan perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi yang kemarin baru dijatuhi vonis.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK membawa 4 orang Wakil Tuhan (hakim), termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, bersama 2 orang panitera dan 2 orang lagi berasal dari pihak swasta.
Pasca di tangkapnya 4 orang hakim termasuk ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Medan bersama 2 orang panitera dan 2 orang swasta ini Humas Pengadilan Negri Medan Medan Erintuah Damanik yang kepada wartawan membenarkan adanya operasi tangkap tangan OTT dan penangkapan yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam penjelasan singkat Humas PN Medan kepada wartawan di pengadilan Negri Medan pasca penangkapan tersebut Erintuah mengatakan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang di lakukan.
“Benar KPK membawa Ketua Pengadilan Negeri Medan yaitu Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri yaitu Wahyu Prasetyo Wibowo, Pak (hakim) Sontan Meraoke Sinaga sebagai hakim ad hoc tipikor, Merry Purba, Elpandi sebagi panitera dan Oloan Sirait sebagai panitera),”terangnya .
Sejauh ini Erintuah mengaku belum mengetahui kasus apa yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi “Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi.Selain itu Erintuah juga menyatakan, sejumlah meja hakim sudah disegel. “Meja Sontan dan Merry Purba,”.
Berdasarkan pantauan awak media di Pengadilan Negeri Medan pagi tadi, beredar informasi dikalangan wartawan, tertangkapnya oknum hakim dan panitera oleh KPK berkaitan dengan perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi yang kemarin baru dijatuhi vonis. Ketiga hakim yakni Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba adalah majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi. Sedangkan Elpandi adalah panitera perkara tersebut. (Sidaknews.com)