Jakarta,Prioritas.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Bintan Non-aktif Apri Sujadi, selama 30 hari ke depan.
Apri Sujadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama M Saleh Umar, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Saleh Umar.
Mereka dijerat terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
“Perpanjangan masa penahanan tersangka Apri Sujadi dan Saleh Umar berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, terhitung 11 Oktober 2021 hingga 9 November 2021,” jelas juru bicara KPK Ali Fikiri kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Ali Fikri menambahkan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.
Hingga kini Apri Sujadi masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan M Saleh Umar ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1. (Anton)