
Bandung.Prioritas.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan perkara BJB. “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 10 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat mengungkap barang bukti yang disita karena proses masih berlangsung. “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” kata Fitroh.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan BJB. Kendati demikian, Ketua KPK tidak menyebutkan secara pasti kapan surat tersebut diterbitkan.
Terkait kemungkinan adanya penanganan perkara ini oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lain, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa hal tersebut akan dikoordinasikan oleh Direktur Penyidikan dan Kasatgas. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan setelah koordinasi tersebut dilakukan. “Karena kami sudah menerbitkan surat penyidikan, kalau ada APH lain yang menangani, nanti tugas Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi yang menyebut adanya lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Setyo tidak membenarkan maupun membantah. Ia menegaskan bahwa pengumuman identitas tersangka menjadi kewenangan penyidik dan direktur penyidikan. “Tindak lanjut pasca rilis terkait perkara itu menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan,” katanya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB. Kasus ini telah diajukan untuk naik ke tahap penyidikan. “Apakah sudah naik sidik? Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi. Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung di konpers,” ujar Asep pada Kamis, 27 Februari 2025.
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa beberapa kasus, termasuk perkara BJB, belum diumumkan ke publik karena tim Satuan Tugas (Satgas) Kedeputian Penindakan KPK sedang bertugas di luar kota. “Saat ini Satgas yang bersangkutan sedang ada di luar kota. Jadi kita perlu membuat bahan rilisnya. Jadi ditunggu saja,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Dugaan mark up atau penggelembungan dalam proses tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan, perlu ditegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, dan setiap pihak yang terkait dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
KPK berjanji akan terus mengungkap fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah tahap penyidikan berjalan lebih lanjut. (*/Mad)