Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Penyidik tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah pengusaha (Hs), di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (21/8) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kedatangan mereka dikawal sejumlah anggota kepolisian bersenjata laras panjang dari Polres Tanjungpinang. Para petugas dari kepolisian berjaga di halaman dalam rumah pengusaha itu.
Informasi yang diperoleh, KPK melakukan penggeledahan di 1 lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan Dugaan TPK dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur.
Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang TImur, Bukit Bestari. Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini.
Dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM. (KS)