Prioritas.co.id.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melarang Dua orang pejabat di Bintan kepulauan Riau untuk berpergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan hal itu, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini. Dalam rilisnya yang diterima media ini Jum’at (9/4).
Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021.
Namun pihak KPK belum memberikaan siapa saja nama-nama yang dimaksud dicekal.
Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa belasan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di BP Bintan.
Seperti diketahui, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan, dalam rangkaian pengungkapan kasus dugaan TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 di beberapa tempat baik di Polres Tanjungpinang, Bintan dan Batam juga di Gedung KPK. (Red)