KPHL Kota Agung Utara Amankan Terduga Pelaku Ileggal Logging

0
165

Prioritas.co.id.Tanggamus – Kasus ileggal logging (Pembalakan) liar sepertinya tidak pernah habis. Setelah sebelumnya diwilayah Airnaningan, kini pembalakan liar terjadi di wilayah Register 30 Kecamatan Sumberejo.

Peristiwa pembalakan liar ini diketahui oleh warga Pekon Dadapan yang melihat tumpukan kayu Sonokeling di Dusun II Pekon Dadapan. Mengetahui ada kayu berbentuk gelondongan tersebut warga langsung melapor kepetugas Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara.

“Saya dapat info Selasa (5/2) sore ada yang lagi nebang pohon didalam hutan kawasan. Ternyata itu benar, saya temukan belasan Kayu Sonokeling yang sudah dipotong-potong dengan panjang sekitar dua meter dipinggir jalan Dusun II Pekon Dadapan kayu tersebut mau diangkut, “kata Yoyok warga Pekon Dadapan.

Setelah menemukan gelondongan Kayu Sonokeling tersebut, terus Yoyok, dirinya langsung berkoordinasi dengan KPHL Kotaagung Utara. Petugas KPHL pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung melakukan operasi dan berhasil menangkap dump truck warna kuning berisi puluhan gelondongan Kayu Sonokeling. “Mobil berhasil dihentikan petugas Polhut KPHL. Belum tahu kemana kayu akan dibawa sebab sopir dump truck masih bungkam,” ujarnya.

Yoyok berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembalakan liar ini. “Petugas harus mengusut tuntas kasus ini sampai keakar-akarnya jangan berhenti disopirnya saja, tapi harus diungkap dan ditangkap cukong kayunya dan jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” ujar mantan Anggota DPRD Tanggamus itu.

Terpisah, Kepala KPHL Kotaagung Utara, Zulhaidir, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut. “Betul Polhut KPHL Kotaagung Utara bersama KPHL Pematang Neba berhasil mengamankan mobil Dump truck warna Kuning yang mengangkut 21 Gelondongan Kayu Sonokeling, di Jalan Gunung Batu-Dadapan Selasa malam (5/2) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Zulhaidir, Minggu (10/2).

Dilanjutkan Zulhaidir, sopir pembawa kayu tersebut berinisial DI. Sopir dan bukti kayu Seksi saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut. “Kayu Sonokeling diduga dari kawasan hutan Gunung Tanggamus Register 30, sopir berikut mobil dan kayu sudah kita serahkan ke Polres untuk proses lebih lanjut,” pungkas Zulhaidir.(rils mds)

(Borneo & Haryadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here