Korupsi Milyaran Rupiah, 4 Oknum Pejabat BUMD Palembang di Limpahkan Ke Jaksa

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Ditreskrimsus limpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi BUMD Pemko Palembang ke kejari Palembang. Rabu (7/8)

Empat tersangka terdiri dari Ahmad Nopan selaku direktur PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J), Antoni Rais direktur operasional, Sumirin T.Tjianto direktur keuangan dan Rubinsi direktur umum.

Ke empat menjadi pesakitan kasus korupsi penyambungan dan istalasi pipa gas bumi pada proyek Sarana Pembangunan Palembang Jaya 2019 menggunakan dana APBD kota Palembang 2013 sekitar 21 milyar dengan sistim penyertaan modal.

Adapun Modus ke empat tersangka dengan melakukan mark-up harga, mengurangi volume pekerjaan dan upah pekerja serta tidak sesuai ketentuan, akibatnya hasil audit negara di rugikan sekitar 3,9 M.

“Di danpingi kompol Menang dari humas panit l unit lll subdit lll tipikor ditreskrimsus polda sumsel lptu Ryan Triantoro Putra mengatakan telal memeriksa sekitar 27 orang saksi, hasil penyelidikan ke empat orang di tetapkan jadi tersangka.” sebutnya.

Tersangka di duga melanggar pasal 2,3 dan 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi, ikut juga di amankan sekitar 83 barang bukti diantaranya berupa dokumen dan uang tunai, ujarnya.

Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang terkait metode Swakelolah dan bertentangan dengan direksi PT SP2J.

Hari ini rabu(07/08) tersangka dan berkas akan di limpahkan kejaksa, terkait perkembangan kasus kita menunggu hasil sidang lanjut Ryan. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here