Korban Penipuan Beli Rumah Kost Minta Kasusnya Dikawal Petinggi Polri

0
111

Palembang,prioritas.co.id – Korban penipuan jual beli rumah kost minta petinggi Polri dan Polda Sumsel mengawal kasusnya.

Korban Wanda Osnawi telah melaporkan kasus yang menimpahnya ke polda sumsel tanggal 05 October 2020 dengan No LPB/747/X/2020/SUMSEL/SPKT.

Warga jalan Dr M lsa lorong Cinta Damai kelurahan Duku kecamatan IT II Palembang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 Khup.

Terlapor atas nama Kus Puji Handayani, dengan laporan tersebut korban meminta bantuan kepada petinggi Polri khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kadiv propam Irjen Fendi Sambo serta Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto untuk mengawal perkembangan kasusnya.

Sekarang kasus di tangani subdit l kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, terlapor telah di panggil di minta keterangan serta beberapa bukti telah di serahkan kepada penyidik.

Penyidik juga telah mengeluarkan SP2HP (04/11) dan (08/10) lalu dengan No SP2HP /X/2020, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara (SP2HP) dalam waktu 60 hari akan ada penetapan tersangka.

Penyidik juga sudah menerbitkan surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) dan sudah di kirim ke Kejati Sumsel, artinya penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan tersangka/terlapor kasus ini ujar Wanda Osnawi senin (20/12).

“Saya mengalani kerugian 2,1 milyar, saya sangat khawatir dari gelar perkara penyidik memutuskan laporan akan di SP3 kan, ini sangat saya khawatirkan maka saya minta keadilan ke petinggi mabes polri dan polda Sumsel.” sebutnya.

Meminta agar kasus saya jadi atensi dan di kawal dengan mengusut tuntas laporan saya, meminta polisi menegakkan hukum agar tercipta rasa keadilan tidak pandang bulu serta tidak terpengaruh intervensi dari pihak manapun, lanjutnya.

Jika kasus tidak berlanjut atau di hentikan /SP3 oleh penyidik sangat jelas dan terkesan terlapor Kus Puji Handayani kebal hukum.Tambahnya lagi.

Kasus penipuan bermula Januari 2020 di rumah korban terlapor Kus Puji Handayani menerima kuasa dari Januarizka untuk menjual kost kost an di jalan R.Sukamto lorong Pancasila depan PTC Mall Palembang seharga 13,5 M.

Selanjutnya korban melalui Michael menyatakan minat membelinya, kemudian di sepakati korban Wanda memberikan DP 1,5 M dalam bentuk chek kontan kepada terlapor Kus Puji Handayani, dari DP tersebutlah korban mendapat somasi dari Januarizka untuk melunasi pembayaran yang telah di sepakati untuk pembelian kosan.

Akan hal tersebut dan merasa jadi korban penipuan korban Wanda Osnawi membuat laporan ke polda Sumsel, korban meminta agar laporannya di tindak lanjuti serta uang DP 2,1 M yang sudah di bayarkan bisa kembali. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here