Korban Pembunuhan Wanita Berparas Cantik di Dalam Kardus Ternyata SPG

0
960
RK korban pembunuhan semasa hidup, Sepeda Motor Honda Scoopy milik korban dan kardus yang digunakan pelaku untuk membungkus mayat korban.

Prioritas.co.id, Medan – Pembunuhan wanita berparas cantik yang sempat heboh dan menggegerkan warga kota Medan khususnya yang bermukim di kelurahan Sei Agul kecamatan Medan Barat.

Pasca di temukannya mayat seorang wanita bersimbah darah yang terlipat di dalam kardus dengan luka akibat senjata tajam di tubuh, leher dan tangan ini pada Rabu 05 Juni 2018 lalu yang di ketahui bernama Rika Karina alias Huang Lisyah (21) warga komplek Pesona Malibu kecamatan Medan Marelan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika di konfirmasi Wartawan Kamis (07/06/18) mengatakan bahwa kasus penemuan mayat perempuan di dalam kardus telah diungkap dengan ditangkapnya seorang pelaku yang melanggar pasal 338.

Sepeda Motor Honda Scoopy milik korban dan kardus yang di gunakan pelaku untuk membungkus mayat korban.

Tersangka Hendri Alias Ahen (31) di tangkap di rumahnya di Jalan Platina Perumahan Ivory Nomor 1 M. Kecamatan. Medan Deli Kelurahan Titi Papan pada Kamis, 7 Juni 2018 sekira pukul 03.00 WIB,”kata Kabid Humas.

Polisi juga mengantongi Identitas tersangka Hendri ini alias Ahen, (31) beragama Budha, pekerjaan mocok-mocok, warga Jalan Platina Perumahan Ivory Nomor 1 M. Kecamatan Medan Deli Kelurahan. Titi Papan.

Kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan hasil penylidikan dari lapangan bahwa ada saksi yang melihat tersangka keluar dari Komplek Perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakangan jok motornya.

Kemudian setelah disesuaikan dengan rekaman CCTV yang ditemukan dilapangan, bahwa ciri” pelaku sesuai dengan pelaku.

Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Dari hasil introgasi tersangaka ia mengakui perbuatannya kemudian dilakukan pencarian barang bukti yang di buang oleh pelaku di sekitar tempat kejadian perkara. Namun ditengah pencarian, tersangka berusaha Melawan Petugas dan dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dengan cara melumpuhkan kaki sebelah kanan lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk medapat perawatan akibat luka tembak di kakinya,” terangnya.

Dari penangkapan tersangka tersebut diamankan barang bukti :  1 bilah pisau dengan gagang warna hijau, 1 potong celana jeans pendek warna biru,  1 buah jaket warna hitam, 2 unit Handphone merk samsung dan Coolpad, Uang senilai Rp2.700.000,.

Tindakan yang dilakukan petugas di lapangan melaporkan kepada pimpinan, mengamankan tersangka, Menyita BB, memanggil unit Identifikasi, memasang police line di tempat kejadian perkara.

Lebih Lanjut Mantan Wakil Kaprestabes Medan ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan ini di lakukan dari hasil introgasi terhadap tersangka Hendri alias Ahen yang mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumahnya di jalan Platina Perumahan Ivory Nomor 1 M. Kecamatan Medan Deli Kelurahan. Titi Papan pada tanggal 05 Juni sekitar pukul 23.00 wib.

Dimana korban datang ke rumah terangka yang diawali cekcok mulut yang disebabkan karena korban dan tersangka karena ada perjanjian jual beli kosmetik, dimana korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh tersangka sebesar Rp 4.200.000, (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza tempat korban bekerja sebagai sales kosmetik.

Setelah terjadi cekcok mulut kemudian tersangka menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau selanjutnya menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kerdus lalu dilakban.

Selanjutnya TSK membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy BK 5875 ABM milik korban ke jalan Karya Rakyat gang Melati 1 Ampera kelurahan Sei Aggul kecamatan Medan Barat dimana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban.

Setibanya di sana lalu tersangka meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan karya dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputran tempat kejadian perkara, kemudian dangan menumpang becak tersangka pulang ke rumahnya di jalan Platina komplek perumahan Ivory Nomor 1 M. Kecamtan. Medan Deli Keluraham Titi Papan.

Setelah itu sekitar pukul 05.00 wib membawa bungkusan plastic hitam yang ada di rumahnya yang berisi tas korban,baju korban, dan sandal koban selanjutnya membuang bungkusan plastik hitam tersebut ke sungai Deli Titi Papan,” terang Kabid Humas Polda Sumut. (Sidaknews.com)