Korban Kekerasan di Paluta, Kuasa Hukum: Minta Polres Tapsel Segera Bertindak

0
888
KOH (17) bersama ibunya bernama Kodoriah Siregar (49), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang mendapat kekerasan dari dua orang pemuda menuntut keadilan

Prioritas.co.id.Paluta – Seorang anak berinisial KOH (17) bersama ibunya bernama Kodoriah Siregar (49), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di duga mendapat kekerasan dari dua orang pemuda.

Adapun kedua pelaku yang melakukan kekerasan berinisial HA dan DS warga Desa Huta Lombang, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta yang mengakibatkan anak Kodoriah Siregar sampai sekarang tidak bisa berjalan.

Kodoriah ibu kandung korban juga sebagai korban menuturkan akibat penganiayaan tersebut sudah di laporkan ke Polsek Padang Bolak pada tanggal 04/10/2021 dengan nomor LP/180/X//2021/ TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tentang tindak pidana “dimuka umum secara bersama- sama melakukan kekerasan dan atau penganiayaan”

Lebih lanjut Kodoriah juga menjelaskan, Kronologi kejadian berawal saat Oloan disuruh ayahnya Isran Sinomba Harahap beli rokok dan setelah pulang tiba tiba ibu para terduga datang dibelakang Oloan merepet bilang Oloan geber geber kreta di jalan.

“Selanjutnya Kari Oloan disuruh ayahnya mengantar papan ke Kaplingan pertapakan mereka namun baru sekitar 20 meter Oloan dari rumah tiba-tiba datang terduga pelaku DS, HAS, WS dan ibunya HDH mencegat Kari Oloan sambil berkata “Turun kau dari kretamu Bu*** Namu (Kata-kata Jorok) biar ku bunuh kau, teriak HAS.

Kemudian Kari Oloan turun dari kretanya dan langsung di pukuli dan ditunjangi para terduga, Melihat itu saya langsung berlari berusaha melerai dan memeluk Oloan yang sudah terbaring lemah dan mereka juga sempat memukuli kepalaku dan punggung ku,” ungkap Kodoriah dengan berlinangkan air mata seorang ibu.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Kari Oloan, M.Sulaiman Harahap, SH berharap agar Pihak Polres Tapsel Unit PPA secepatnya menindak lebih lanjut kejadian yang menimpa korban Kari Oloan Harahap.

“Jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian Hukum, mengingat korban adalah anak yang secara tegas di lindungi oleh Undang – undang No.35 Tahun 2014. Sehingga anak tersebut tidak terbebani Rekam Jejak yang buruk terkait Hukum di masa mendatang,” ujar Sulaiman.

Berdasarkan Informasi yang di peroleh dari kasus tersebut sudah di limpahkan ke unit PPA Polres Tapsel.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Gorby Pembina.SIK saat dihubungi melalui pesan watsappnya mengatakan bahwa proses kasus tersebut sudah digelar.

” Berkasnya sudah digelar di Polres dan RTL (Rencana Tindak Lanjut) naik sidik,” Pungkasnya. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here