Korban Dugaan Malpraktik Minta Bidan Jadi Tersangka dan di Tahan

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Seorang Pelajar SMP di Palembang yang menjadi korban dugaan malapraktek oknum bidan kondisinya kian membaik. Rabu (21/8)

Namun mata Berlian (13) terancam menjadi buta permanen usai minum.obat yang di berikan bidan Ag saat berobat di tempatnya praktek.

Mata korban sudah tidak mengeluarkan cairan merah dan berlendir lagi bercak merah di tubuhnya sudah mengering.

Sekarang korban sudah tinggal di rumah aman yayasan Sentra Budi Perkasa jalan Sosial km 5 Palembang milik kementerian sosial.

Penyidik Subdit lV tipiter Ditreskrimsus sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk diantaranya saksi ahli serta ibu korban sebagai pelapor.

Selasa,(20/08) korban Berlian di dampingi ibunya Nila Sarinya mendatangi kantor pengacara Arthulius SH. di jalan Merdeka Palembang.

“Arthulius meminta penyidik segera menetapkan bidan Ag sebagai tersangka dan di tahan menjeratnya dengan pasal 441 dan 439 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.” Ujarnya.

Pasal 441 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun sedangkan pasal 439 tentang perizinan tenaga kesehatan karena bidan Ag buka praktek ilegal atau tampa izin, tambahnya.

Untuk meringankan beban korban dan biaya di buka juga kita membuka donasi bagi masyarakat yang ingin membantu korban di BRI No Rek : 5739 – 0103 – 1918 – 537 atas nama Nila Sari ibu korban. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here