Prioritas.co.id, Pringsewu – Anggota Koramil 424/05 Pagelaran, Kodim 0424 Tanggamus, bersama aparat pemerintahan Kecamatan Pagelaran beserta tim satuan gugus tugas kecamatan setempat melalaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar Ganjaran, pekon Ganjaran, kecamatan Pagelaran, kabupaten Pringsewu, Jum’at (23/10/20) pukul 09.00 wib pagi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada warga yang ada di pasar Ganjaran termasuk kepada warga pengguna jalan tentang pentingnya menggunakan masker sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Danramil Pagelaran Kapten Inf Rachmat,H.S.sos, camat Pagelaran Bahrudin, S.ip, Pj.kepala pekon Ganjaran, tim gugus tugas kecamatan dan pekon, dan beserta anggota koramil Pagelaran.
Mewakili Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo, Danramil Pagelaran Kapten Inf Rachmat,H.S.sos mengatakan, adapun sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan hari ini yaitu, mengarah kepada para pedagang atau pengunjung pasar termasuk kepada pengguna jalan, kendaraan roda dua yang melintas untuk wajib menggunakan masker termasuk mematuhi semua protokol kesehatan yang ada sesuai dengan anjuran pemerintah demi mencegah penularan Covid-19 dimasa new normal.
Danramil juga berharap pada kegiatan ini dapat menghasilkan pengertian dan pemahaman warga tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 guna mendukung tugas pemerintah daerah.
” Giat penegakan disiplin protokol kesehatan diawali dengan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak kepada para pedagang, pengunjung hingga menyasar kepada para pengguna jalan seperti pengendara roda dua yang melintas di pasar tersebut, “terang Danramil.
Menurut Danramil, pada kegiatan hari ini masih juga ada para pengunjung dan pengguna jalan yang mengabaikan protokol kesehatan terjaring tidak memakai masker dan langsung diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu wajib Nasional hingga sanksi pus’up.
” Disini kami berikan sanksi sosial kepada warga yang terjaring kedapatan tidak menggunakan masker yaitu sanksi pus’up dan menyanyikan lagu wajib Nasional, “sambungnya. (Davit).