Mandailing Natal.prioritas.co.id – kanotraktor pembangunan pengembangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Hasan Basri kepada wartawan Jum’at (13/10/2023)
” hingga saat ini PT Unggul Sokaja selaku pihak kontraktor Lapas Kelas II B Panyabungan belum ada mengurus PBG. untuk pemberitahuan tentang adanya pembangunan di Lapas Panyabungan saja juga tidak ada,”ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Presiden RI No 16 tahun 2021 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan ini harus ada PBG. Bila tidak ada, secara peraturan bisa dikatakan “Ilegal”
” dalam Pepres No 16 itu sudah jelas, PBG wajib dilaporkan ke pemerintah daerah, agar bisa tinjau peruntukan tata ruang dan pola ruangnya,”jelasnya
PBG merupakan nama lain dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam Pepres No 16 tahun 2021. Walaupun dalam pengurusan PBG ini khusus untuk bangunan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak dipungut retribusi, tetapi pihak Kontraktornya wajib membuat pelaporan tentang tata ruang dan rencana pembangunan gedung tersebut.
“Retribusinya tidak ada. Tapi wajib melaporkan tataruangnya. Harus ada, minimal pemberitahuan lah,” sebutnya.
Diketahui Lapas Kelas II B Panyabungan akan dibangun dengan anggaran 32 milyar yang berasal dari APBN tahun 2023. Pemenang pembangunan Lapas Panyabungan ini adalah PT. Unggul Sokaja perusahaan yang beralamat di Jakarta.
Berdasarkan informasi di lapangan saat ini pembangunan Lapas Panyabungan sudah melakukan penimbunan dan pembangunan dinding. Namun, kontraktor Lapas tampaknya enggan untuk melaporkan terkait tataruang Lapas Panyabungan.
Menanggapi hal ini, ketika wartawan hendak mengkonfirmasi pihak perusahaan PT Unggul Sokaja selaku pengembang pembangunan Lapas Panyabungan, hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dikonfirmasi. (Putra)