Prioritas.co.id Lumajang – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, SH, MH bersama anggota Tim Resmob dan Ps. Kanit Reskrim polSek Kedungjajang berhasil ungkap Pelaku Spesialis Curhewan (sapi), Senin (15/2/2021) pukul 01.00 Wib.
Menurut Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur S.H. mengatakan bahwa kejadian Curhewan ini terjadi pada hari Kamis (1/10/2020) diketahui sekira pukul 07.00 Wib, namun dilaporkan hari Sabtu (3/10/2020) sekira jam 07.00 wib, di Dsn. Kedungsupit, Ds. Sememu Kec. Pasirian Kab Lumajang dengan modus operandi Pelaku masuk kedalam kandang dengan cara membuka pintu kandang yang terbuat dari bambu kemudian memotong tali tampar yang terikat pada sapi lalu pelaku membawa kabur sapi melalui pintu kandang semula.
“Komplotan Pelaku Curhewan ini berjumlah banyak, inisial “MS”, (36) warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, telah tertangkap, peran sebagai Pengawal Tsk” “S” saat akan mengambil Sapi Hasil Curian, Kemudian mengambil uang Hasil Curian dari Tsk “K” yang merupakan penadah/sudah vonis 3 bulan dan menjalani hukuman.” ungkapnya
“Pelaku kedua inisial “S”(39) warga Ds. Curahpetung, Kec. Kedungjajang, Kab. Lumajang telah tertangkap. peran: sebagai driver pengangkut sapi hasil curian di 14 Tkp, kemudian menjualkan Hasil kejahatan ke Tsk. “K” penadah.” tambahnya
“Pelaku ketiga “A.W.U”, (34) Perangkat Desa ( Sekdes Desa Madurejo), Ds. Madurejo, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang telah tertangkap peran: sebagai pengawal Tsk suhur saat membawa sapi Hasil curian, dan sebagai peunjuk jalan saat masuk dan keluar Tkp.” imbuhnya
“Masih ada pelaku lainnya “B” Dkk peran: Sebagai pelaku yg mengambil sapi di kandang dan “I”, Peran sebagai Otak pencurian sapi, memfasilitasi pelaku dengan kendaraan Truk untuk mengagkut dan menjual hasil pencurian sapi, semua belum tertangkap.”ungkapya
AKP Masykur juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Ps Kanit Reskrim Sek Kedungjajang mendapat info bahwa Tsk. “MS” berada dirumahnya kemudian tim berhasil menangkap Tsk “MS” drumahnya dalam upaya penangkapan tsk “MS” melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur. Kemudian pada hari Senin (15/2/2021) pukul 01.30 Wib atas dasar introgasi tsk “MS” mengatakan Bahwa Tsk “S” sedang berada dirumahnya kemudian tim berhasil menangkap Tsk “S” dirumahnya dalam upaya melakukan penangkapan tsk “S” melakukan perlawanan terhadap petugas untuk mencoba melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas terukur, dari keterangan Tsk “S” mengakui melakukan tindak pidana pencurian Hewan Sapi bersama sama dengan “B” Dkk ( blm tertangkap ) dan di bantu serta di kawal oleh Tsk A.W.U (sekdes Desa Madurejo Kec. Pasirian, Kab. Lumajang) berdasarkan keterangan tersebut tim melakukan penangkapan terhadap Tsk. A.W.U, drumahnya dalam upaya penangkapan Tsk A.W.U melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur.
“Barang bukti yang diambil korban berupa 1 ekor sapi betina hamil, jenis limosin, bulu merah, tanduk lurus nyamping, umur 1,5 tahun, tinggi 1,5 meter, 1 ekor sapi Jantan, jenis simental, bulu merah putih, umur 1 tahun, tinggi 1,5 meter, 1 ekor sapi Jantan, jenis blasteran, bulu hitam, tanduk panjang, umur 17 bulan, tinggi 1,5 meter, 1 ekor sapi Jantan, jenis blasteran, bulu merah kuning, umur 8 bulan, tinggi 1 meter” jelasnya
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 ekor sapi jantan, simental, warna bulu merah putih, umur 1,5 th, 1 ekor sapi jantan, blasteran, warna bulu hitam, umur 17 bulan, 1 ekor sapi jantan, blasteran, warna bulu merah kuning, umur 8 bulan, Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih. (Alat sarana yg digunakan Tsk A.W.U) dan Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam (alat sarana yg digunakan Tsk S).” imbuhnya
Kasatreskrim juga mengungkapkan dalam pengembangan Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di 13 TKP kurang lebih 25 ekor sapi berhasil di sikat para pelaku.(Rhm/Hum)