Komisi III DPRD Kepri Tinjau Proses Pembangunan Pelabuhan Malarko di Desa Pongkar

0
3

Karimun,Priloritas.co.id – Komisi III DPRD Kepri Tinjau Terhentinya lanjutan proses pembangunan Pelabuhan Malarko di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun (15/05/2023). Komisi III DPRD Kepri Tinjau langsung guna memastikan penyebab mengapa terhenti.

Pembangunan Pelabuhan Malarko memang menjadi tanda tanya bagi wakil rakyat khususnya Komisi III DPRD Kepri yang mana pembangunan ini merupakan proyek multiyears dari pemerintah pusat yang dibangun di Kabupaten Karimun untuk dijadikan pelabuhan kontainer dan sandarnya kapal-kapal besar hingga saat ini terhenti sejak 2013 hingga sekarang dan telah menelan dana 200 M lebih.

Melihat hal tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Kepri dipimpin Ketua Komisi Widiastadi Nugroho meninjau pembangunan tersebut bersama anggota komisi III Sahmadin Sinaga, Surya Sardi, Irwansyah, Yudi Kurnain, Sugianto bersama Kepala KSOP Kabupaten Karimun Jon Kenedi, Kepala BP KPBPB Karimun Faisal beserta staf.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho menyayangkan dengan anggaran yang besar tapi sampai sekarang masih belum selesai. Hal ini sangat penting karena akan menjadi pelabuhan bongkar muat kapal kapal besar yang nantinya bisa menumbuhkan perekonomian di Kepri. Dan tentunya kalau dibiarkan saja maka beton beton pembangunan pelabuhan ini lama kelamaan akan rusak.

“Kami turun untuk memastikan secara langsung mengapa Pelabuhan Malarko ini terhenti pembangunannya, sudah terlalu lama sejak tahun 2013 dikawatirkan beton beton pembangunan pelabuhan ini lama kelamaan akan rusak,” Kata Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho saat memimpin langsung peninjauan tersebut.

Widiastadi menjelaskan, peninjauan yang bersifat resmi tersebut dilaksanakan karena sebelumnya Gubernur Kepri telah menerbitkan surat ke Menteri Perhubungan tentang Rekomendasi Hibah Pelabuhan Malarko ke BP KPBPB Karimun agar pihak BP yang melanjutkannya.

“Jika memang benar BP Karimun siap untuk melanjutkan Pembangunan Pelabuhan ini, kenapa tidak segera dilanjutkan saja, kalau bisa dipercepat, apalagi Pihak BP Karimun sudah dimintai untuk melengkapi/menyiapkan dua persyaratan yang diminta oleh Sesditjen,” Ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jon Kenedi mengiyakan hal tersebut bahwa telah menerima surat dari Sesditjen terkait kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi pihak BP Karimun, namun kenapa sampai saat ini KSOP belum berkoordinasi dengan pihak BP Karimun dikarenakan takut terjadi Double Posting anggaran.

“Bisa bermasalah jika di APBN sudah dianggarkan namun di APBD juga dianggarkan, sebaiknya kita sama-sama memastikan dulu hal ini agar nanti tidak terjadi Double Posting penganggaran,’ ungkapnya

Selain itu ada juga tanah di sisi darat Pelabuhan Malarko belum bersertifikat. Dikawatirkan ada masalah dan ada juga beberapa lahan belum dibebaskan dari pemkab Karimun,” tanggap kepala KSOP

Selain itu, pihak KSOP meminta BP Karimun menunggu sebentar karena Pihak KSOP akan berkoordinasi dengan Sesdtjen untuk kepastian pengalihan hak tersebut, karena jika semua administrasi sdh dilengkapi dan sudah siap diproses oleh Sesditjen maka pihak KSOP hanya melanjutkan penyerahan pelabuhan Malarko ke BP Karimun.

“Kami akan menindaklanjuti secepat mungkin ke Sesditjen untuk proses hibah ini, proses hibah tersebut oleh Kementerian Perhubungan/Sesditjen/KSOP ke Gubernur Kepri kemudian dari Gubernur Kepri ke BP Karimun melalui Bupati Karimun, dan dimohon pihak BP Karimun menunggu kabar dari kami,”. jelas Kepala KSOP Karimun.

Menanggapi hal ini, Kepala BP Karimun akan menunggu informasi dari KSOP dan diharapkan secepat mungkin proses hibah ini terealisasi.

“Kami akan melengkapi semua persyaratan yang diminta, namun diharapkan sebelum pelabuhan ini dialihkan ke kami, dimohon semuanya dipastikan tidak ada masalah agar kami dapat melanjutkan pembangunan ini sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami siap menunggu,”. ungkapnya. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here