Prioritas.co.id.muba – Komisi II DPRD mengingatkan agar PT. Petro Muba tidak melakukan kontrak kerjasama yang bukan berasal dari kontrak kerja antara PT. Petro Muba dan PT Pertamina. Hal ini disampaikan terkait Pengelolaan Sumur MJ 34 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.
Karena, Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2008 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, tidak dalam lokasi yang diberikan izin oleh dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sumsel dan PT Pertamina.
“Kontrak kerja yang dilakukan oleh PT Petro Muba dan Kelompok Dulur Sekate tidak dalam lokasi yang diberikan izin oleh dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sumsel dan PT Pertamina,” kata Muhammad Yamin, Ketua Komisi II DPRD Muba, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi II DPRD Kab. Muba tentang Permasalahan Pengelolaan Sumur Tua, Senin (15/11/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin, dan dihadiri Anggota Komisi II DPRD, Wakil Ketua III DPRD H.Rabik Hs, SE.,SH.,MH dihadiri Kapolres Muba, Kejari Sekayu, Kodim 0401/Muba, Sekretaris Daerah Kab. Muba, Asisten II Setda Kab. Muba, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, Satuan Polisi Pamong Praja Muba, Bagian Perekonomian Setda Muba, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Camat Babat Toman, Lurah Mangun Jaya, PT. Petro Muba, Manajer PT Pertamina EP Ramba, SKK Migas dan Yusmaheri, SH.
Saat membuka rapat, Muhammad Yamin menyampaikan, rapat tersebut dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian atas permasalahan Pengelolaan Sumur Tua milik PT. PetroMuba, di Sumur MJ 34 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.
Menurut dia, Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2008 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, kontrak kerja yang dilakukan oleh PT Petro Muba dan Kelompok Dulur Sekate terkait pengelolaan sumur MJ 34 di kelurahan Mangun jaya, lokasi sumur tidak dalam lokasi yang diberikan izin oleh dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sumsel dan PT Pertamina.
Sumur MJ 34 kelurahan Mangun Jaya bukan termasuk sumur dalam wilayah 565 sumur Babat kukui yang sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Republik Indonesia. Sumur MJ 34 adalah sumur aktif milik PT. Pertamina dan bukan termasuk sumur tua.
” Dan berdasarkan instruksi presiden Republik Indonesia Sumur MJ 34 termasuk pada 17 (tujuh belas) sumur yang harus ditutup,”ujarnya.
Dia mengingatkan, Komisi II DPRD Muba berharap agar PT. Petro Muba tidak melakukan kontrak kerjasama pada lokasi yang bukan berasal dari kontrak kerja antara PT. Petro Muba dan PT Pertamina.
Selanjutnya Komisi II DPRD Muba berharap agar PT. Pertamina untuk dapat memberikan /memperluas kontrak kerja angkat angkut pada lapangan yang dimungkinkan untuk diberikan kepada PT. Petro Muba.
“Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mentaati hukum dan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkas nya. (Humas DPRD)