Prioritas.co.id, Jakarta, – – Komisi II DPR RI menyetujui rencana penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Selanjutnya, Perpu No. 2 Tahun 2020 akan dibahas dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Demikian salah satu butir penting dari hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Rabu (27/05/2020) siang tadi.
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman mengungkapkan, kesepakatan tersebut berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI mengenai langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian Covid-19 oleh pemerintah.
“Termasuk juga saran, usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, No. B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020, tanggal 27 Mei 2020. Oleh Karena itu, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.
Rapat siang tadi juga menyetujui usulan pelaksanaan lanjutan tahapan-tahapan, program dan jadwal penyelenggataan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang.
Kendati demikian, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, lanjutan tahapan-tahapan tersebut mutlak harus memenuhi syarat standard protokol penanganan Covid-19.
“Seluruh tahapan Pilkada serentak tersebut harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” jelasnya.
Dalam kesimpulan Raker siang tadi Komisi II DPR RI juga meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI. (wagiman)