Nagekeo, Prioritas.co.id – Komisi l DPRD Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia cabang Nagekeo pada Rabu 6 Juli 2022.
Dalam kunjungan ini, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Nagekeo Servasius Podhi bersama Sekretariat Komisi Sharif Karangaseng diterima Kepala Kantor Kementerian Agama Nagekeo Marianus Keo dan Ketua MUI Nagekeo Lutfi Daeng Marro.
Menurut Servasius Podhi, kunjungan tersebut dalam rangka mencari tau pengusungan hibah terkait aset dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo kepada Kementerian Agama berupa tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi yang mana tanah tersebut saat ini masih berstatus hak pakai dan milik Pemda, belum diserahkan sebagai aset Kementerian Agama Nagekeo.
“Kita komunikasi terkait pengajuan hibah ke Departemen Agama. Kita ingin menanyakan secara langsung kendala dan hambatannya ada di mana. Pada prinsipnya kita Komisi l pingin ini segera diselesaikan” katanya.
Politisi Perindo ini mengatakan, apabila secara legalitas hukum terkait status tanah tersebut sudah jelas menjadi milik Departemen Agama Nagekeo, maka hibah yang diserahkan Pemkab Nagekeo dengan sendirinya mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Urusan sertifikat entitasnya hanya satu yaitu Pertanahan, dasar hukumnya sertifikat sudah ada tinggal konfeksi ke hak guna bangunan, sehingga memudahkan instansi tersebut untuk mengelola potensinya” ujarnya.
Sekretaris Komisi l DPRD Nagekeo Syarif Karangaseng mengatakan bahwa hasil daripada kunjungan tersebut akan menjadi bahan Komisi l untuk disampaikan kepada pimpinan lembaga DPRD agar segera dilakukan sidang paripurna. “Ini sebagai wujud tindak lanjut kami di lembaga DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kita akan panggil Tata Pem untuk mengecek kembali data dari Pemda dengan data yang kami peroleh hari ini” katanya.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo Marianus Keo mengatakan, berkaitan dengan hambatan pengurusan sertifikasi pengalihan hak guna bangunan pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Pemda, akan tetapi sampai hari ini belum mendapatkan solusi.
Pada kesempatan itu, Marianus menyampaikan apresiasinya karena lembaga Dewan sudah merespon terkait persoalan tersebut. “Terus terang saja, secara defacto tanah ini sudah menjadi milik Kementerian Agama tetapi secara hukum belum karena belum dikukuhkan dengan sertifikasi hak guna. Semoga respon hari ini bisa berlanjut dan berakhir dengan keluarnya sertifikat itu” pungkasnya. (arjuna)