Prioritas.co.id.muba – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Musi Ilir. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Muba tentang Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Musi Ilir telah dilaksanakan di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba, Senin (15/11/2021).
” Hal ini dapat dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar Kapasitas Daerah yang sudah mendapat kajian secara akurat,”
kata Edi Hariyanto, Ketua Komisi I DPRD Muba.
RDP tersebut dihadiri, antara lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si Anggota Komisi I DPRD Sodingun, SH, Arahman Senen, Edi Pramono, Anggota Komisi II DPRD Evra Hariadhy, SE, Anggota Komisi IV DPRD M. Amin, SH, Asisten I Setda Muba, Pihak Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba dan Pihak Presidium Pemekaran DOB Kab. Musi Ilir beserta jajarannya.
Mengawali RDP tersebut, Edy Haryanto mengatakan, Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Presidium DOB Musi Ilir yang diterima DPRD Muba tanggal 17 September 2021 perihal Rencana Presidium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Musi Ilir.
“Rencana Pembentukan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Musi Ilir terdiri dari 5 (Lima) Kecamatan meliputi Kecamatan Plakat tinggi, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman,” ujarnya.
Sementara yang menjadi alasan Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Musi Ilir, lanjut dia, adalah,
1. Mempercepat Pemerataan Pembangunan Daerah dan Ekonomi Masyarakat;
2. Dapat Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan SDA yang mandiri dan untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Memperpendek rentang kendali terkait Pelayanan masyarakat;
4. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bekerja dan berusaha dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat;
Komisi I DPRD Kabupaten Muba berharap kepada Presidium Musi Ilir agar melengkapi Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar Kapasitas Daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah mendapat kajian secara akurat, agar tujuan Pembentukan Daerah Otonomi Daerah Baru dapat terwujud.
Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Muba, komisi I meminta agar memfasilitasi Aspirasi masyarakat melalui Presidium Musi Ilir. Hal ini tentunya mengacu pada Syarat-syarat Daerah Otonomi Baru berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komisi I DPRD Kabupaten Muba juga Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar membuat kajian secara akurat. Hal ini sesuai dengan persyaratan dan parameter yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Pendanaan kajian tersebut mempedomani Peraturan yang berlaku. (humas DPRD)