Kilas Balik Kronologis Awal Sosialisasi PT SPP Perihal Izin Tambang Pasir di Bintan

0
94

Bintan.prioritas.co.id – Pada beberapa bulan yang lalu, Didik Santoso Putro, S.IP selaku Kasi Trantib Gunung Kijang sudah pernah angkat bicara usai PT Sumurung Parna Pratama (SPP) melaksanakan kegiatan rapat sosialisasi sehubungan dengan akan adanya kegiatan penambangan pasir.

Kala itu di hadapan awak media, Didik menjelaskan tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang bahwa permohonan pihak PT SPP agar dikoordinasikan dengan masyarakat setempat tepatnya Kelurahan Kawal perihal akan ada investor masuk yang bergerak di bidang pertambangan pasir.

Menurutnya, dengan adanya silaturahmi atau sosialisasi (Kemarin) dapat berjalan dengan lancar ya masyarakat bersemangat dan mudah-mudahan sesuai dengan keperluannya. Tentunya (Peserta hadir) yang dipandang akan terdampak secara langsung. Khususnya dari Forkomimcam telah lengkap seperti LAM, PP, Perpat, Warga RT 001/RW 003 Kawal, RW 002/RT 004 Desa Teluk Bakau beserta penduduknya.

” Kalau dihitung di absen ada sekitar tiga puluh dua orang, Untuk sosialisasi lanjutan sesuai permohonan dari pihak PT, Jika dilihat dari perizinannya memang disitulah letaknya, ” Ujar Didik via tatap muka seraya menegaskan direncanakan beberapa hektare dan yang sudah diganti rugi itu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Masih sambungnya, Mengenai dampak lingkungan dari setiap usaha tentunya ada serta yang pasti menyampaikan Dampak tersebut ialah menunggu keputusan Lingkungan Hidup (LH), Sifat perizinannya masih ada tiga tahap lagi ya ini baru tahap pertama.

Berkenaan dengan hal diatas, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K belum lama ini sempat mengakui dirinya belum menerima laporan mengenai usaha pertambangan di daerah Kawal itu. Terkait pengurusan izin pertambangan memang bukan kewenangan Pemda. Namun, aktivitas pertambangan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) setempat, Jum’at (24/11/2023). (Alek)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here