Ketua Suku Lapor Wartawan, Polisi Diminta Hentikan Penyelidikan, Berikut Tanggapan Kapolres!

0
884
Screenshot satu dari sekian video amatir saat Polisi mengamankan pemuda mabok.

Nagekeo,Prioritas.co.id – Patris Seo Ketua Suku Nataia di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur melaporkan Patris Meo Djawa wartawan Tribun Flores terkait pemberitaan yang mencantumkan namanya dan Suku Nataia dalam berita.

Berita tersebut berjudul “Ponakan Ketua Suku Nataia Nagekeo Jadi Satu dari Belasan Pemuda yang Ditangkap Polisi” terbit di link website Pos Kupang.com Senin kemarin.

Berita itu bermula saat sejumlah segerombolan anak muda di desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, yang dalam keadaan mabok miras ditangkap Polisi akibat menghadang mobil yang ditumpangi Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata beserta istri dan ajudan. Polisi kemudian menggelandang mereka ke Mako Polres. Satu di antara belasan pemuda tersebut adalah keponakan Ketua Suku berinisial FJ.

Tidak terima dengan pemberitaan media Tribun, Patris kemudian membuat laporan resmi ke Polres Nagekeo. “Sudah, saya sudah buat laporan tinggal tunggu panggilan” jelas Patris saat dikonfirmasi Prioritas melalui sambungan telepon Selasa 11 Maret sore.

Dia mengatakan ada banyak hal yang menjadi pokok keberatan dalam pemberitaan tersebut antara lain pemfitnahan, pencemaran nama baik hingga berita bohong. Laporan Patris saat ini tengah diproses Polres Nagekeo.

Arjuna Minta Polisi Hentikan Penyelidikan

Aliansi Jurnalis Nagekeo atau yang biasa disingkat Arjuna meminta Kepolisian Resort Nagekeo, segera menghentikan proses penyelidikan terkait laporan itu. “Saya atas nama teman-teman wartawan yang tergabung dalam Arjuna meminta Kepolisian Resort Nagekeo untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut, karena ini masuk dalam ranah sengketa pemberitaan” ungkap Ketua Arjuna Dony Moni.

Menurut Dony Moni, sengketa pemberitaan seperti yang dipublikasikan oleh media Tribun group semestinya tidak bisa diselesaikan oleh Kepolisian yang mana masuk dalam ranah pidana umum (Hukum Positif). Secara hukum menyangkut sengketa pemberitaan idealnya diselesaikan oleh Dewan Pers. Dalam UU Pers ada mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan antara pihak pelapor dan terlapor.

“Pemberitaan yang dimuat oleh Tribun ini adalah produk jurnalistik yang tidak bisa dipidana” tegas Doni.

Dijelaskan Dony Moni, sebagaimana termaktub dalam UU Pers No 40 tahun 1999 jika seorang wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. “Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana” jelas Doni.

Kemudian, apabila ada pemberitaan yang salah, merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan. “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.” jelasnya.

Tanggapan Kapolres

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan bahwa setiap pengaduan warga yang masuk ke SPKT Polres Nagekeo sudah menjadi kewajiban Polisi untuk menerima laporan tersebut. Akan tetapi Polisi kemudian melakukan pendalaman, pasalnya pihak yang dilaporkan ini adalah wartawan.

“Karena yang dilaporkan ini adalah wartawan maka kita harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk kita melangkah ke depannya kita akan berkoordinasi dengan dewan pers apakah berita ini masuk dalam ranah pidana atau tidak” ungkap AKPB Yudha dikutip dari kanal YouTube Humas Polres Nagekeo Selasa 11 Maret.

Kata Yudha, manakala berita tersebut tidak masuk dalam ranah pidana maka pihak kepolisian kata Dia akan menghentikan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan upaya lain tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Selanjutnya orang nomor satu di jajaran Polres Nagekeo itu berharap insan pers yang ada di wilayah hukum Polres Nagekeo untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberitaan yang sejuk, berimbang dan tidak menimbulkan ketersinggungan pihak manapun.

“Kita meminta juga rekan-rekan kita ini para kaum jurnalis agar sebelum menulis melihat situasi apakah ini, sensitifitas dari tulisan tersebut apakah berdampak atau tidak. Silahkan menulis tapi harus konfirmasi dulu dengan apa yang ditulis” ujar Dia.

Penjelasan Wartawan Tribun

Dikonfirmasi terpisah Patrik Djawa wartawan Tribun Flores yang dilaporkan mengaku bingung dengan laporan tersebut, soalnya Dia merasa pemberitaan tersebut tidak menyerang pribadi siapapun atau institusi manapun.

Bagi Dia, pencantuman nama Patris Seo dan Ketua Suku Nataia hanyalah sebatas identitas salah satu dari segerombolan anak muda yang ditangkap Polisi, karena memang itu adalah fakta empiris yang tidak bisa dipungkiri. “Faktanya FJ itu kan memang keponakan Kepala Suku” ujarnya.

Dirinya tidak pernah menyangka bahwa pemberitaan tersebut akan berdampak pada laporan Polisi, pasalnya, Dia sama sekali tidak berniat memfitnah ataupun mencemarkan nama baik pihak manapun. “Saya tidak ada niat sedikitpun membuat orang lain tersinggung, apalagi suku Nataia yang notabene saat ini saya diami” paparnya.

Justru sebaliknya, niatnya mencantumkan nama suku Nataia di dalam pemberitaan tersebut justru mengingatkan memori publik akan Suku Nataia yang berjasa besar terhadap daerah ini.

Di sisi lain, Patris mengaku pencantuman nama keluarga atau kerabat pada sebuah pemberitaan itu lumrah dalam dunia jurnalistik.

Sebagai jurnalis di lapangan, kata Dia wartawan dituntut sekreatif mungkin untuk membuat suatu pemberitaan agar menarik minat pembaca dengan senantiasa mentaati kode etik Jurnalistik.

Kendati demikian Dia tidak mempersoalkan dirinya yang sudah dilaporkan Ketua Suku ke Polisi karena itu adalah hak setiap warga negara. Akan tetapi sebagai pekerja pers yang juga dilindungi UU dirinya tetap berupaya melakukan koordinasi dengan pimpinan redaksi untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan ini.

“Sebagai warga negara saya menghargai proses yang saat ini sudah ditangan Kepolisian” pungkas Dia. (Arjuna)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here