Ketua Stikom IGA Dihukum Tiga Tahun Penjara

0
138
Mecca Rahmady, terdakwa kasus korupsi dana hibah kampus Stikom IGA saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Foto Rindu Sianipar

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Mecca Rahmady, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) Tanjungpinang yang merugikan negara senilai Rp 750 juta dari APBN tahun 2013 dihukum selama tiga tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Eduart Marudut Sihaloho didampingi dua hakim anggota Corpioner dan Jhoni Gultom dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (26/2).

Dalam putusannya, selain menjatuhkan hukuman badan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 705 juta yang timbul dalam kasus ini.

”Jika dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan kurungan,” ujar hakim, seperti dilansir dari sidaknews.com.

Dalam perkara ini, terang hakim, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 25 juta dari total kerugian negara senilai Rp 730 juta melalui jaksa. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara yang masih tertunggak maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi. Sementara jaksa juga mengutarakan hal yang sama.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani Polres Tanjungpinang. Setelah proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan Mecca Rahmady sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Mecca sendiri merupakan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) Tanjungpinang. Sekolah yang dipimpinnya menerima dana hibah dari APBN tahun 2013 sebesar Rp 5 miliar.

Dana tersebut untuk pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hasil kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Akan tetapi, dalam penggunaannya, sebagian dana tersebut diduga tidak dipergunakan tersangka sebagaimana mestinya. (Rindu Sianipar)