Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Tebang Pilih

0
84

Prioritas.co.id.Jakarta – Polisi dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan kegiatan politik. Tim Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandiaga Jawa Tengah, Sriyanto Saputro menilai penetapan status tersangka terhadap ketua PA 212 Slamet Ma’arif terlalu dipaksakan.

“Kegiatan saja kan jelas semacam reuni, tidak ada kampanye di sana. Kami menilai terlalu dipaksakan, itulah yang kadang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena kebetulan Slamet lebih condong ke 02 akhirnya dicari kesalahannya,” kata Sriyanto Saputro, Senin (11/2).

Dia kecewa terhadap ke polisian yang dinilainya tebang pilih. Menurutnya, polisi terkesan cepat menangani pengaduan dari kubu Capres Cawapres 01. Sebaliknya terhadap pengaduan kubu Paslon 02, seolah polisi tutup mata.

“Sudah jelas penanganan beda, tapi ketika minta penanganan kasus Bupati Boyolali yang ngatain Prabowo dengan kasar, pura-pura tidak tahu, kemudian dibiarkan sampai sekarang,” jelasnya.

Meski demikian, tim Advokasi akan melakukan pendampingan terhadap Waketum BPN Prabowo Sandi itu. Menurut Sri, yang terjadi saat ini dinilainya sebagai salah satu bentuk perjuangan.

“Tapi tidak masalah bahwa ini mungkin bagi pak Slamet bagian dari sebuah perjuangan,” ungkapnya.

Sri menyebut, tidak menutup kemungkinan jika nanti tim BPN akan ikut mengawal proses pemanggilan terhadap Slamet Maarif yang dijadwalkan pada Rabu (13/2).

“Tapi itu, masyarakat akan semakin melek dengan rezim ini yang sudah kebangetan. Dari kami pun akan terus pendampingan hukum dan kita buktikan di pengadilan apakah terbukti atau tidak,” tutup Sriyanto Saputro.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).

Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma’arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Slamet akan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan saat Tabligh Akbar PA 212 di Gladag beberapa waktu lalu.

“Kami panggil (Slamet Ma’arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu,” kata Kapolresta, Senin (11/2).

Slamet Ma’arif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). (Mc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here