Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lhokseumawe Diganti, Selanjutnya Dijabat oleh Walikota

0
271
Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Lhokseumawe, T. Adnan SE (baju putih) dan Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf. (Prioritas/Iskandar)

PRIORITAS.co.id, Lhokseumawe – Sejak dibentuk beberapa hari lalu, posisi sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Lhokseumawe dijabat oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T. Adnan, namun terhitung mulai Selasa 31 Maret 2020, posisi itu akan digantikan oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Pernyataan itu disampaikan oleh T. Adnan yang didampingi oleh Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Muslim Yusuf, Senin (30/3/2020) sekira Pukul 16.30 WIB di Posko Gugas Tugas PP Covid-19 Gampong (desa-red) Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe.

“Dalam susunan organisasinya, kedepan jabatan para wakil ketua gugus tugas akan diisi oleh Dandim dan Kapolres, Kepala BPBD sebagai Sekretaris, Dinas/instansi terkait sebagai anggota, sedangkan posisi juru bicaranya adalah Kabag Humas Pemko Lhokseumawe,” sebut T. Adnan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 2019 (PP Covid-19) Daerah yang harus dijabat oleh gubernur, bupati dan walikota.

“Surat Edaran yang di keluarkan pada 29 Maret 2020 itu, bunyinya memerintahkan kepada gubernur, bupati dan walikota di Indonesia agar tidak mendelegasikan posisi ketua gugus tugas Covid-19 kepada pejabat lain di daerahnya,” jelasnya.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah dapat Diberikan Bantuan Sosial

Berdasarkan dokumen SE Mendagri yang diperoleh PRIORITAS.co.id, juga disebutkan bahwa Mendagri memerintahkan gubernur, bupati dan walikota agar mengambil langkah-langkah antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dengan memperhatikan arahan ketua Gugus tugas PP Covid-19 Nasional.

Untuk pendanaan yang diperlukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19, atau keadaan tanggap darurat bencana covid di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi yang didasarkan pada keadaan dan kondisi penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan covid-19, Pemerintah daerah dan gugus tugas PP Covid-19 harus melakukan analisis yang matang dan mendalam berdasarkan evidence-base.

Mendagri juga mengatakan, dalam hal pembatasan (sosial atau physical distence) yang menyebabkan dampak ekonomi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here