Prioritas.co.id, Pringsewu – Kabid PMD kabupaten Pringsewu, Kasmini mengatakan, bahwa kami masih melakukan upaya pembinaan, terkait Toni, hari ini ditunggu dan ditelpon tidak diangkat, ditelpon lagi sudah tidak aktif. dan ini masih minta tolong Kasi PMD kecamatan Pagelaran Utara untuk kesana, kalau memang tidak akan kita teruskan ke Insfektirat untuk menindak lanjuti.
“Ini minta tolong ke Kasi PMD untuk membawa merapat ke sini, gimana hasilnya gitu, kalau gak ya kami akan naikan ke insfektorat untuk menindaklanjuti pembinaan nya gitu,” kata Kasmini, saat di hubungi melalui via telepon salular nya, Selasa (21/1/2020), siang 12.54 Wib.
Sebelumnya Kabid PMD kabupaten Pringsewu, Kasmini mengatakan, bahwa sejak diterbitkannya Permendes DPP No 04 Tahun 2015 temang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kita sudah menindak yang namanya Peraturan Bupati (Perbup) No 41 Tahun 2015 tentang BUMDes, yang isinya tata kelola, mulai dari penunjukan pengurus, kegiatan apa yang menjadi tanggungjawab, pran pemerintah daerah dan kecamatan maupun pemerintah desa, disini semua sudah dijelaskan.
“Kami sudah melakukan pembinaan di setiap tahun sekali itu di kecamatan yang menghadikan seluruh pengurus BUMDes, kepala Pekon. tapi untuk menghadirkan keduanya, kepala Pekon kan sebagai Komisaris itu sulit sekali. intinya, yang disampaikan tatacara administrasi, kalau simpanpinjam seperti ini semuanya sudah kami sampaikan,” Kata Kasmini sambil menunjukkan photo copy bendelan Perbup, saat di temui di kantornya, Kamis (16/01/2020), siang.
Terkait masalah BUMDes Pekon Gunung Raya, kami sudah pangil kata, Kasmini melanjutkan, bahwa ketua BUMDes Gunung Raya sudah dipangil, memang secara administrasinya memang sangat jauh belum, belum memenuhi atau belum melaksanakan administrasi dengan baik.
“Kami sampaikan sampean selaku ketua BUMDes harus bertanggung jawab, kami meminta dengan segera untuk melengkapi seluruh yang terkait dengan administrasi BUMDes, sudah membuat surat pernyataan bahwa tanggal 20 januari 2020 akan menyelesaikan seluruh admistrasinya, dan apabila sampai tanggal 20 januari 2020 belum juga diselesaikan maka akan dilimpahkan ke Insfektorat,” tukas Kasmini, saat ditenui di ruanggan tunngu.
Pernah diberitakan, bahwa terkait tudingan yang dipaparkan kepada awak media oleh ketua BUMDes Pekon Gunung Raya, Fatoni Irawan S.pd.i, belum lama ini, menyebut nama Ashar (60) warga pekon Gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, telah meminjam uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 20 juta. Hal itu langsung disanggah Ashar, bahwa itu merupakan keterangan yang mengada-ada dengan kata lain keterangan palsu alias Hoax !!.
Saat disambangi dikediamannya di Dusun Sukamaju, pekon setempat, Ashar menyebut, bahwa keterangan Toni kepada awak media itu tidak benar dan itu merupakan pembohongan publik.
“Dapat saya jelaskan disini, bahwa uang tersebut bukanlah uang BumDes melainkan uang pribadi Toni Irawan yang dipinjamkan kepada saya, totalnya sebesar Rp 19 juta. Uang itu dipinjamkan kepada saya, saat ia akan mencalonkan diri menjadi kepala Pekon Gunung Raya. Lagian tanpa adanya berita acara secara tertulis saat penyerahan uang tersebut”, jelasnya, Selasa (14/01/2020) pagi.
Lanjutnya, “Belum lama ini saya merasa dikejutkan dengan kedatangan Toni, yang tiba-tiba membawa lembaran kertas tertulis menyebutkan bahwa saya meminjam uang BumDes, jika tidak mampu untuk mengembalikannya maka akan ditempuh melalui upaya hukum. Ini apa-apaan dan saya sangat marah saat itu dan tidak terima dengan sikap Toni yang seolah-olah menjebak saya”, ungkapnya.
Ditambahkan Ashar,”Hal ini saya merasa keberatan, bahwa secara tidak langsung saya dituding telah meminjam uang BUMDes. ini sama saja mencemarkan nama baik saya. Dan jika Toni tidak mencabut tudingannya dan minta ma’af kepada saya, maka saya akan menuntut juga,” tukasnya. (Davit)