P.sidimpuan.prioritas co.id – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Simirik, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan berinisial, MYT (52), diduga kepergok istri sahnya, S (52), tengah main atau berada di tempat selingkuhan, Minggu (29/09/2024) siang lalu.
Akibat kepergok tengah main ke tempat selingkuhan, oknum Kades Simirik, Kota Padangsidimpuan ini kuat dugaan langsung menganiaya istri sahnya hingga luka dan bengkak. Tak ayal, istri sah oknum Kades itu, melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, Senin (07/10/2024) pagi, kepada wartawan, membenarkan adanya laporan korban atau istri sah oknum Kades Simirik itu terhadap suaminya.
Menurut korban, kata Kasat, peristiwa dugaan KDRT ini terjadi di Jalan Mawar, Gang Aman, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sesaat sebelum kejadian, korban melintas di lokasi hendak ke Jalan Kenanga, Padangsidimpuan.
“Di perjalanan, korban melihat mobil terlapor (okum Kades Simirik-red) yang sedang terparkir di Halaman Masjid di seberang Jalan Mawar,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, melihat mobil suaminya, korban berhenti menjumpai seorang laki-laki yang merupakan petugas BKM Masjid setempat dan menanyai terkait keberadaan pemilik kenderaan yang terparkir di Halaman Masjid tersebut.
Kasat menerangkan, menurut petugas BKM bahwa, pemilik mobil tersebut baru saja pulang ke Rumahnya yang berada di dalam Gang Aman atau tepatnya di seberang jalan. Kemudian, korban mencari ke dalam Gang dan menjumpai beberapa warga yang sedang duduk di teras Rumah.
Di sana, sebut Kasat, korban juga menanyakan ke warga terkait pemilik mobil yang terparkir di Halaman Masjid di depan Gang. Akhirnya, warga memberitahukan ke korban bahwa, pemilik mobil tersebut baru saja memasuki Rumahnya yang berwarna cokelat bata.
“Kemudian, korban mencoba hubungi Terlapor. Setelah terlapor mengangkat telepon, korban menanyakan keberadaan terlapor. Terlapor menjawab bahwa ia sedang berada di pasar,” terang Kasat.
Korban, menurut Kasat, merasa curiga lantaran saat ia meminta untuk video call, terlapor menolak. Meski begitu, korban terus berupaya meminta ke suaminya itu agar kau menerima video call. Tak lama, oknum Kades Simirik itu keluar dari Rumah berwarna cokelat bata di Gang Aman.
“Awalnya, terlapor menanyakan ke korban, mengapa istrinya itu berada di sana. Kemudian terjadi pertengkaran antara korban dan terlapor. Karena pertengkaran itu, terlapor menampar pipi sebelah kanan korban memakai tangan kanan,” ucap Kasat.
Tak sampai di situ, jelas Kasat, oknum Kades Simirik itu kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai wajah bagian pipi sebelah kanan istrinya itu. Lalu, terlapor memukul korban lagi memakai kepalan tangan kanan dan mengenai wajah sebelah kiri.
Dan, sambung Kasat, terlapor memukul lagi memakai kepalan tangan kiri mengenai wajah bagian pipi sebelah kanan korban. Atas kejadian ini, korban mengalami luka bengkak pada bagian mata sebelah kanan, wajah sebelah kanan bagian pipi, dan mulut bagian atas sebelah kanan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan ini,” pungkas Kasat. (SMS)