![](https://prioritas.co.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250116_34302.jpg)
Prioritas.co.id.Bintan – PT Bintan Inti Sukses (BIS) – BUMD Kabupaten Bintan sejak dilakukan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sangat terlihat perubahan dan juga keberhasilan yang dicapai di tahun 2024.
Diketahui yang mana sejak dilakukannya Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara PT BIS dengan pihak Kejari Bintan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tanggal 30 Mei 2023.
Adapun produk seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Bintan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain.
Kemudian, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya Jaksa Pengacara Negara adalah memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan permintaan lembaga negara.
Komisaris PT. BIS, Hafizar mengakui bahwa adapun dampak positif yang dirasakan oleh PT. BIS antara lain:
– sebanyak 12 (dua belas) permohonan Bantuan Hukum dan 3 (tiga) Permohonan Pendampingan Hukum yang telah diselesaikan oleh seksi Perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Bintan.
– Penyelesaian pengembalian aset berupa Komplek Pasar Mutiara, Hotel Mutiara dan Komplek Kolam Renang Dendang Ria di Tanjungpinang;
– Penagihan Piutang Usaha;
– Perbaikan penilaian harga sewa melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam;
– Proses penerbitan sertifikat tanah terhadap 3 (tiga) Aset yang berada di Tanjung Balai Karimun.
Ia melanjutkan, Selama tahun 2023 s.d 2024 PT. BIS telah mendapatkan laba antara lain:
– Pada tahun 2023 menerima laba kurang lebih sebesar Rp. 1.1 Miliar,-
– Pada tahun 2024 menerima laba kurang lebih sebesar Rp. 2,5 Miliar,- yang berasal dari laba operasional dan pemulihan aset.
Masih sambungnya, Terkait dengan Penerimaan honorarium yang diterima oleh Kejari Bintan dari PT. BIS dapat dijelaskan hal tersebut telah sesuai dengan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
Ditambah lagi terkait kesesuaian nominal penerimaan honorarium telah sesuai dengan Standar Harga Satuan Bintan. Sedangkan legalitas penerimaan honorarium yang diterima oleh Tim pendampingan hukum Kejari Bintan telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain.
Serta Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang mana dijelaskan bahwa setiap Biaya operasional Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dibebankan sepenuhnya kepada pemohon/pemberi kuasa.
Disamping itu, Komisi II DPRD Bintan juga menyampaikan didalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Januari 2025 bahwasanya dengan adanya pendampingan hukum oleh Kejari Bintan selama ini memberikan dampak positif bagi PT. BIS.
Direktur PT. BIS, Mukhamad Rofik ikut menambahkan tanggapannya tentang adanya Kerja Sama antara Kejari Bintan dengan PT. BIS sejak 2023 sampai dengan saat ini telah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan bagi perusahaan daerah.
” Yang mana pada laporan keuangan tahun 2024 didapatkan laba sejumlah Rp.2.576.535.155,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah), yang berasal dari laba operasional dan pemulihan aset, ” Ungkap Mukhamad Rofik menjelaskan secara panjang lebar hari ini. (Alek)