Kesepakatan Tertulis Penerima Izin Usaha, Untuk Meningkatkan Kesejahteraan di Jember

0
112

 

Prioritas.co.id.Jember – Penyerahan sejumlah sertifikat perizinan oleh bupati Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Sabtu (18/5/2019).

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR berharap investasi di Jember dapat bermanfaat maksimal bagi pemilik usaha maupun masyarakat.

“Sehingga bisa menjadi solusi pembangunan masyarakat Jember dan Indonesia pada umumnya,” kata bupati.

Ujung pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, ada kesepakatan tertulis antara bupati dengan penerima izin untuk ikut membantu meningkatkan kesejahteraan.

Kesepakatan itu diantaranya, penerima izin menggunakan produk-produk lokal,
” Kita harus bangkitkan rasa untuk mengonsumsi produk lokal selama produk itu ada di Jember,” katanya.Kesepakatan juga terkait dengan bangunan untuk layanan publik yang harus akses difabel, Sementara tenaga kerja, formasi pekerjaan diisi oleh pelamar ber-KTP Jember.

Masih dalam kesepakatan itu, perusahaan dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR agar berkomunikasi dengan pemerintah untuk dibantu data kelompok sasaran penerima manfaat.

Penyaluran dana ini juga bisa dicocokkan dengan program yang sedang diajalankan oleh pemerintah setempat.
” Target-target pembangunan tidak bisa diselesaikan pemerintah saja, harus bersama bapak ibu juga,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, bupati mengungkapkan kunci sukses pembangunan suatu daerah, Sukses dapat diraih, apabila pemerintah yang mau kerja, swasta yang mau berinvestasi, dan masyarakat yang mau mendukung.

Tentang adanya izin pendirian sekolah, bupati berharap agar upaya ini dapat mengimbangi semangat pemerintah dengan menerima siswa dalam keadaan apapun.

“Jangan sampai ada anak yang mau sekolah gugur pada tahap administrasi, hingga sekolah yang hari ini mengurus perizinan dengan susah payah ternyata kemanfaatannya tidak maksimal,” pesan bupati.

Jika ada anak putus sekolah, masih kata bupati, supaya dijemput dan dibantu untuk sekolah. Apabila kesulitan kendaraan supaya dicarikan ojek antar – jemput, yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Khusus untuk perizinan klinik, bupati berpesan supaya klinik menerima dan melayani pasien dalam keadaan apapun.

“Saya menitipkan, untuk suatu komitmen, dalam keadaan apapun kondisi pasien, tidak ada satupun kondisi emergency yang tidak ditolong oleh klinik kesehatan ini,” ujarnya.

Dengan tegas bupati mengatakan akan mencabut izin apabila terjadi penolakan pasien gawat darurat.
Penyerahan sertifikat izin yang diberikan meliputi 4 izin lokasi, 1 izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT), 2 izin pendirian sekolah dasar (SD), 4 izin operasional klinik pratama rawat inap, 2 izin penyelenggaraan klinik kecantikan, 1 izin operasional puskesmas, dan 58 izin mendirikan bangunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pelayanan Terpadu Pintu Kabupaten Jember, Dr. Syafi’i, M.Si, menyampaikan, ” Bagi semua pihak yang mendirikan bangunan, baik kantor maupun pemukiman, harus mengurus perizinan,” ucapnya.

Syafi’i mengatakan, sekarang semua perizinan mudah, khususnya SIUP (surat ijin usaha perdagangan) atau NIP (Nomor Induk Perusahaan), yang dulunya orang mengurusnya berbulan bulan tapi sekarang cukup satu jam selesai.
“Jadi NIP dan SIUP itu cukup dilayani satu jam, selama berkasnya lengkap,” katanya.

Syafi’i melanjutkan ” Tentunya, proses pembuatan izin harus mengikuti beberapa proses untuk menyelesaikannya,” pungkasnya. (M.lil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here