Kesalahpahaman Anggota Polsek Kota Agung dan Wartawan Harian Detik Selesai Secara Kekeluargaan

0
95

Prioritas.co.id.TANGGAMUS – Polres Tanggamus bersama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) bertemu guna membahas selisih faham yang sempat terjadi antara salah satu oknum anggota Polsek Kota dan anggota AWPI yang terjadi beberapa lalu.

Pertemuan oleh Polres Tanggamus diwakili Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH. didampingi Humas Polres Tanggamus. Sementara dari pihak AWPI hadir langsung ketuanya Imron didampingi sejumlah pengurus dan anggota AWPI.

Hasilnya, semua pihak bersama-sama saling menyadari kesalahan terkait perselisihan tersebut dan kedua pihak sepakat permasalahan diselesaikan dengan kekeluargaan.

Pun demikian, Brigadir Edwin Renando kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf yang diterima langsung oleh wartawan Harian Detik Lampung Dian Saputra, dilanjutkan penandatanganan kesepakatan yang disaksikan ketua AWPI, Kabiro Harian Detik Tanggamus Helmi dan Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis.

Seperti disampaikan Ketua AWPI, Imron bahwa pihaknya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolsek Kota Agung bersama tim yang telah berniat memediasi kesalahanpahaman antara Brigadir Edwin Renando dan Wartawan Dian Saputra yang merupakan salah satu anggota AWPI.

“Kami sebagai sebagai salah wadah organisasi kewartawanan menyambut baik dan mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Tanggamus terhadap kesalahpahaman tersebut,” kata Imron.Sebab, menurutnya selain sebagai cara meningkatkan Silaturahmi juga meningkatkan Kemitraan antara Polres Tanggamus dan organisasi wartawan maupun awak media yang ada di Kabupaten Tanggamus.

“Semoga dengan tergelarnya kesepakatan perdamaian ini dapat meningkatkan kemitraan Polres Tanggamus dan organisasi profesi wartawan khususnya AWPI Tanggamus,” tandasnya.

Ditempat sama, Kapolsek AKP Syafri Lubis dalam kesempatan itu juga menyampaikan rasa terima kasih dan sambutan jajaran AWPI termasuk wartawan harian detik Dian Saputra.

“Terima kasih atas respon jajaran AWPI termasuk wartawan Dian Saputra sehingga terjadi kesepakatan perdamaian,” kata AKP Syafri Lubis.

Kapolsek menambahkan, atas tergelarnya kesepakatan perdamaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran kepada semua untuk saling menghargai dalam melaksanakan tugas.

“Mudah-mudahan menjadi pembelajaran kita semua untuk menghargai dan melaksanakan tugas dengan baik kedepannya,” pungkasnya.

Terpisah Pimpinan Redaksi Harian Detik Lampung, Johan Syah abadi, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, yang sudah datang kekantor perwakilan Harian Detik Kabupaten Tanggamus maupun AWPI untuk menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi antara anggota Polsek Kota Agung dan wartawan harian detik Tanggamus.

Lanjutnya bahwa tidak ada lagi permasalahan antara pihak Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dengan keluarga besar harian detik, untuk itu ia meminta media tidak menulis lagi berita tentang permasalah tersebut.

“Jangan ada lagi pemberitaannya tentang wartawan harian detik semua sudah selesai tidak ada lagi permasalahan. Antara Dian Saputra sebagai wartawan harian detik dan anggota Polsek Kota Agung Edwin Renando, sudah menjadi satu bagian keluarga,” ujar Johan Syah dalam keterangan pers yang diterima Humas Polres Tanggamus. (Davit/NN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here