TANGERANG – Polres Metro Tangerang menangkap Slamet Nurdin (24), pembunuh anaknya sendiri. Pelaku nekat membunuh lantaran kesal korban yang masih berusia 5 bulan selalu menangis, Rabu (6/2).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, Slamet Nurdin dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan sesuai Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 tentang menghilangkan nyawa korban.
“Pelaku atas perbuatannya, terancam dihukum 12 tahun penjara,” ucap Abdul Karim.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku menggendong korban yang menangis. Pelaku yang merasa kesal dan kelelahan usai bekerja, memukul anaknya di bagian dada dan perutnya beberapa kali. Sehingga korban tak bersuara lagi.
Melihat kondisi korban sudah tak berdaya, pelaku meletakkan dan membiarkannya di ayunan. Saat itu, ia menambahkan, istrinya pun melihat keadaan korban dan menanyakan kejadian tersebut.
“Karena panik melihat korban tak bergerak, istrinya menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengajaknya untuk membawa korban ke rumah sakit di Kalideres,” kata Abdul.
Saat tiba di rumah sakit dan melalui hasil pemeriksaan terhadap korban, pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.
“Saat itu juga pelaku berterus terang kepada istrinya jika telah memukul korban hingga tewas. Istrinya pun langsung menghubungi Kepolisian untuk menangkap suaminya,” terang Abdul Karim.
Abdul menuturkan, pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.
“Jadi pelaku sendiri juga pernah memukul korban beberapa kali sebelum kejadian yang menewaskan itu. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena terjadi pendarahan dan patah tulang iga,” kata Abdul. (Mc)