Kepri Terima Anugerah Sebagai Provinsi yang ‘Informatif’ dari KI Pusat

0
26
Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, SE, MM menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat dengan kategiri ‘informatif’ yang diserahkan oleh Presiden RI diwakili oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber Foto: Diskominfo Kepri)
  • Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022

Jakarta, Prioritas.co.id – Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, SE, MM., menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat dengan kategiri ‘informatif’ yang diserahkan oleh Presiden RI diwakili oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dengan nilai 96,03 Kepri berada di urutan terbaik ke-3 ditingkat  regional Sumatera, berada dibawah Provinsi Aceh dan Bangka Belitung. Sedangkan di Indonesia berada di ututan ke-12 dibawah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kalimantan Tengah.

Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi se Indonesia dan Badan Publik lainnya yang transparan  serta memberikan hak masyarakat untuk mengetahui terhadap perencanaan dan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kepri di  tahun 2022 ini berhasil mencapai predikat sebagai Provinsi yang ‘Informatif’ dengan meloncat langsung dua tangga dari tahun sebelumnya 2021 yang hanya dinilai ‘Cukup Informatif’.

Dalam kesempatan ini Gubernur Kepulauan H. Ansar Ahmad didampingi oleh Kepala Dinadls Komunikasi dan Informatika, Hasan, S.Sos., dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dodi Sepka.

Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad usai menerima anugerah ini mengatakan bahwa anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk Kepri dengan kategori ‘Informatif’ ini adalah sebagai bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sejauh ini cukup terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut informasi-informasi yang memang harus diketahui oleh masyarakat.

“Masyarakat berhak tau dan memang harus tau apa yang akan, sedang dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita juga tau bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah Undang-Umdang yang harus dilaksanakan. Keterbukaan informasi ini juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi Pemerintah. Semoga anugerah ini dapat menambah semangat kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal apapun, yang berkaitan dengan informasi publik,” kata Ansar.

Adapun peningkatan dari kategori ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’ yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 ini menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi.

“Saya menilai Perangkat Daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat, terbukti tahun ini kategiri penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah sebuah langkah yang luar biasa,” ungkap Ansar Ahmad.

Ansar juga mengapresiasi kerja para komisioner Komisi Informasi Kepri yang selama ini telah intens melakukan Koordinasi, komunikasi dan konsolidasi baik ditingkat internal dan eksternal dan bahkan hingga ke pusat.

“Ini semua tidak terlepas dari kinerja teman-teman di KI Kepri. Semua tentu terlibat dalam hal ini. Kedepannya kita harus pertahankan ‘Informatif’ ini, dan bahkan harus kita tingkatkan lagi,” ujar Ansar.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) RI H.M. Mahfud MD mengatakan, bahwa akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan badan pnting untuk menuju keterbukaan informasi, maka setiap badan publik diminta untuk terbuka kepada masyatakat terhadap informasi yang dibutuhkan.

Keterbukaan informasi, lanjut Mahfud, merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Dimana sejak awal reformasi, membangun demokrasi pada tahun 1998, didalamnya termasuk memberikan jaminan untuk mmberikan hak-hak asasi manusia.

“Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari serta mengolah informasi.Dan sejak awal reformasi di tahun 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN  informasi harus diberikan. Sekali lagi saya tegaskan, seluruh lembaga publik harus memberi infornasi kepada masyarakat,” katanya.(Diskominfo Kepri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here