Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Yang Menewaskan Dua Korban di Lokasi PT Pinago

0
4652

Muba.Prioritas.co.id– Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman berhasil mengamankan Panji Rahmat (19) salah satu dari 5 pelaku Curas yang mangakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi baru baru ini tak jauh dari pabrik karet PT Pinago Utama, tersangka ditangkap Sabtu (28/9/2019).

Tersangka merupakan salah satu dari 5 pelaku perampokan sadis yang menggunakan senjata api Dan menewaskan dua korbannya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tgl 21 September 2019 sekira jam 02.30 wib di Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama Desa Sugiwaras, Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Dalam kejadian tersebut dua korban tewas dengan luka tembak Yulius Patra (35), buruh bangunan warga Dusun 2, Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh, dan Tarmizi (35) Buruh Bangunan Alamat Dusun 3, Desa Rantau Sialang, Kec. Sungai Keruh, Sementara satu rekannya Sayuti (51, Buruh Bangunan, Alamat Dusun 2, Desa Rantau Sialang, Kec. Sungai Keruh, selamat karena senjata api yang sudah dibidik kearahnya mendadak macet tidak meletus.

Sebelumnya para pelaku datang dengan membawa 3 pucuk senpira laras panjang dan 1 pucuk senpira laras pendek mendatangi camp tempat tinggal korban dimana para korban sedang membangun jembatan milik PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman.

Setibanya di TKP para pelaku langsung menembak korban Yulius dan Tarmizi yang sedang tidur, kemudian menembak korban Sayuti akan tetapi senjata tidak meledak, lalu para pelaku mengikat korban Sayuti lalu menanyakan kunci sepeda motor dan uang yang dijawab oleh korban Sayuti “disana semua”.

Setelah mendapatkan apa yang para pelaku inginkan kemudian pelaku membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Sabtu 28 oktober 2019 sekitar pukul 15. 30 Wib tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP Roby Sugara,SH, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris,SH dan Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin ,SH.MH mendapatkan informasi bahwa TSK penadah hasil curas Nazirin (31) bersama Andodi (31) nelayan, alamat Desa Muara Punjung Kec. babat Toman akan melintas dijalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Ulak Tebarau.

Tim melakukan penyadangan dan berhasil menangkap tersangka, dari tangan pelaku dapat disita 1 (satu) unit hand phone merek Nokia tipe 1178 warna hitam milik korban Sayuti.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, S.H., M.H. Senin (30/9/2019). menuturkan, dari hasil pengembangan pelaku mengakui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil curas yang dijual oleh TSK inisial A (DPO).

Dan TSK mengetahui bahwa pelaku curas tersebut berjumlah 5 orang dengan inisial S (DPO), A (DPO), R (DPO) dan TSK Panji Rahmat Akbar (19).

Untuk TSK Panji Rahmat Akbar (19) petani, alamat Dusun 2, Desa Muara Punjung Kec. Babat Toman, lanjut Kapolsek, telah diantar pihak keluarganya Minggu, 29 September 2019 sekitar pukul 22. 30 Wib untuk diserahkan dan diterima oleh Kasat Reskrim AKP Delli Haris,SH, Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin,SH.MH , Panit Jatanras Polda Sumsel AKP Roby Sugara, SH dan Tim gabungan di Mapolsek Babat Toman.

Ali Rojikin menerangkan, dari pengakuan TSK Panji (19) dirinya mengakui melakukan curas bersama 4 rekannya dimana dirinya diajak oleh pelaku inisial R untuk melakukan curas. Pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban berinisial A, dan yang membawa senpira adalah S dan A.
Untuk Tersangka Panji bersama inisial R menghadang korban dari sebelah kanan tenda korban.

“Saat ini Pelaku dan BB diamankan di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku Nazirin (31) diterapkan pasal 480 KUHP dan untuk pelaku Panji (19) akan kita terapkan pasal 365 KUHPidana.” pungkas Ali Rojikin.(dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here