Prioritas.co.id, Asahan – Bupati Asahan H. Surya Bsc didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan John Hardi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Supriyanto menerima audensi Kepala Kantor Pos Kisaran, Senin (22/03/2021) di Ruang Kerja Bupati Asahan.
Dalam audensi itu, Kepala Kantor Pos Kisaran Kuswanto menyampaikan tujuan dari audiensinya adalah untuk menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan perihal pengantaran dokumen kependudukan melalui sistem COD.
“Dimana sistem ini, pihak Pos Kisaran akan mengantarkan dokumen kependudukan kepemilik dan untuk biaya pengantaran akan ditanggung pemilik dokumen,” ucap Kuswanto.
Hal ini dimaksud untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan, untuk tidak bolak-balik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Selain itu Kantor Pos Kisaran juga ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam pembayaran PBB melalui Kantor Pos, yang mana saat ini autlet kantor pos yang dimiliki sudah ada disetiap Kecamatan di Kabupaten Asahan.
Menanggapi hal tersebut Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih atas tawaran kerjasama yang diberikan oleh Kantor Pos Kisaran, untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan dalam hal dokumen kependudukan dan pembayaran PBB.
Terkait tentang pengantaran dokumen kependudukan sistem COD, Bupati Asahan akan mengakaji kembali hal tersebut.
Dan untuk pembayaran PBB melalui kantor pos, Bupati Asahan mengatakan kepada Kantor Pos Kisaran agar melakukan komunikasi dengan Dinas terkait.
“Semakin dekat masyarakat Kabupaten Asahan membayar PBB, semakin bagus,” ucap Bupati Asahan H.Surya Bsc
Selanjutnya Bupati Asahan berharap agar komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kantor Pos Kisaran dapat terjalin dengan baik.
Diakhir pembicaraannya Bupati Asahan berpesan kepada Kantor Pos Kisaran, agar tidak melayani masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau dokumen kependudukannya tidak berlaku lagi.
“Tidak ada alasan masyarakat Kabupaten Asahan tidak memiliki dokumen kependudukan, Karena Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan telah memiliki blanko yang cukup,” tegas Bupati Asahan. ( H. Sinaga )