Prioritas.co.id, Tanggamus – Atas pelaporan dugaan pengrusakan tanah pesawahan oleh warganya sendiri, kepala pekon/desa (Kakon/Kades) Sidodadi Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Suroyo menegaskan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian sangat keliru.
Sebab tanah galian dari sawah dipergunakan untuk kepentingan umum yakni jalan masyarakat yang melintas menuju area pesawahan termasuk jika pelapor hendak ke sawahnya sendiri.
Hal itu dikatakannya Suroyo sebagai klarifikasi atas pelaporan Suyanto (46) warga Pekon Sidodadi Kecamatan Pematang Sawa ke Polres Tanggamus karena ia merasa dirugikan atas dugaan penggalian dan penimbunan jalan dari lahan pesawahan milik Suyanto.
“Saya sampaikan bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta, yang ada kami melakukan kerja bakti rutin seperti biasa kepada warga melalui kadus, melalui rt ke warga dan yang melaporkan juga sudah diberitahukan kerja bakti, dan ternyata selama kerja bakti (pelapor) tidak pernah ikut,” kata Suroyo di lokasi jalan umum di areal pesawahan milik pelapor.
Suroyo menjelaskan, bahwa lahan yang dimaksud oleh pelapor tidak mencapai 2 meter namun hanya hanya 50 centimeter dan terkait laporan pengrusakan, saya dan warga tidak merusaknya sebab setelah nanti sawah dibajak akan rata kembali.
Lalu, terkait jalan tersebut, Suroyo menegaskan bahwa jalan tersebut sudah sejak lama ada bahkan sejak ia kecil, dengan lebar yang sama dan apabila selesai panen akan diperbaiki.
“Sehingga kendaraan motor bisa membawa hasil bumi dari sawah dan termasuk beliau yang melaporkan juga membawa hasil bumi pake motor sehingga sebenarnya untuk semua masyarakat sebab ini adalah fasilitas umum, bukan fasilitas pribadi. Sehingga saat musim panen semua tidak kesusahan mengangkut hasil panen,” jelasnya.
Atas adanya pelaporan itu, Kakon Suroyo juga akan mengundang pihak pelapor ke balai pekon untuk duduk bersama karena terkait tentang kerja bakti.
“Saya undang ke balai pekon untuk membicarakan masalah itu, karena ini menyangkut kebijakan pekon tentang kerja bakti,” ujarnya.
Berita Sebelumnya : Sawahnya Diduga Dirusak Kepala Pekon, Warga Pekon Sidodadi Semaka Lapor ke Polisi.
Kesempatan itu, Kakon berharap kepada pelapor untuk mengikuti kebiasaan yang umum, tradisi di masyarakat, di pekon terkait kerja bakti. “Ya saya harapkan kalo diundang kerja bakti ya ikut. Selama ini enggak pernah ikut,” harapnya.
Kakon menambahkan, dalam perbaikan jalan tersebut, pihaknya tidak menggunakan anggaran dana desa (ADD), namun sebagai bentuk kerja bakti masyarakat setiap bulannya.
“Kalo untuk perbaikan jalan ini, tidak menggunakan anggaran termasuk ADD. Ini semua bentuk kerja bakti masyarakat, peran serta masyarakat pada jalan yang selalu dia lewati. Sehingga diharapkan setelah perbaikan yang punya lahan dipinggir jalan ini selalu menjaga supaya selalu kuat,” tandasnya.
Sementara itu menurut Dasam, selaku warga yang mengikuti gotong royong mengaku melakukan perbaikan jalan dan apabila pelapor meminta dikembalikan tanahnya ia akan mengembalikan tanah tersebut ke semula.
“Sebagai masyarakat kami ikuti gotong royong sebagai instruksi kepala pekon, ya jika yang punya tanah ini minta tanahnya dikembalikan, masyarakat sanggup,” kata Dasam saat melintasi jalan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pekon (Kakon) Sidodadi Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Suroyo dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polres Tanggamus atas dugaan pengrusakan lahan pesawahan di Pekon setempat, Senin (21/9/21).
Pelaporan dilakukan oleh Suyanto (46) warga Pekon Sidodadi ke Polres Tanggamus karena ia merasa dirugikan atas dugaan penggalian dan penimbunan lahan pesawahan tanpa seizin Suyanto selaku pemilik dan dijadikan jalan oleh oknum tersebut.
Dalam pelaporan yang telah teregistrasi pada LP/ B/1078/IX/2021/SPKT/RES TGMS/POLDA LPG tanggal 27 September 2021 yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Tanggamus itu juga, Suyanto juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa foto-foto lahan yang diduga dirusak oknum Kakonnya.
Menurut Suyanto, atas pengrusakan tersebut ia merasa tidak terima padahal ia telah memusyawarahkan terkait masalah tersebut, tetapi oknum Kakon tidak menghiraukan ajakannya sehingga ia merasa dirugikan atas diambilnya lahan dengan lebar rata-rata 2 meter dan panjang 108 meter. (Asrul)