Prioritas.co.id,GRESIK – Tindakan kepala dusun Pilang sepertinya tidak patut di tiru, karena, semestinya sebagai seorang Kadus harus memberikan contoh tauladan yang baik terhadap warganya.
Hironisnya, warga pilang Kabupaten Gresik merasa sangat di rugikan atas prilaku oknum kepala dusun yang dianggap sewenang – wenang terhadap warganya, terjadi pada, minggu,(31/03/2019).
Pasalnya, pada saat dilakukannya pelebaran tanah milik warga setempat, bambang siswanto selaku kepala dusun pilang, bertindak tanpa berkordinasi terlebih dahulu kepada warga pemilik.
Lebih hironisnya lagi, jauh sebelum dilakukannya pelebaran tanah, tidak dilakukannya tembusan pemberitahuan terlebih dahulu bahkan, tidak adanya sosialisasi kepada warga sebelum mengambil langkah pelebaran tanah.
Lebih parahnya lagi, kepala dusun tersebut meminta warga membongkar pagarnya dan membangunnya kembali yang di beban kan kepada warganya, bahkan kepala dusun sempat menlontarkan kata kata yang “siapa yang bisa memecat saya, “ucapnya.
Sangking kesalnya, warga Dusun Pilang gersik RT 17, RW 07, melaporkan tindakan Kadus tersebut kepada Lurah, sekaligus bermaksut untuk mempertanyakan terkait tentang adanya pelebaran tanah yang dilakukan Kadus tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, sekaligus meminta pertanggungjawaban perbuatan sang kadus. Setelah dipertanyakan oleh warga, ternyata Lurah sama sekali tidak tahu terkait tindakan pelebaran tanah yang di lakukan bambang siswanto sang Kadus tersebut, “kata Lurah.
Kepada awak media, salah satu warga mengeluh menganggap bahwa tindakan kepala dusun tersebut di anggap telah merugikan warga karena, dengan dilakukannya pelebaran jalan tanpa di ketahui kepala desa dan di lengkapi surat menyurat itu sudah sangat merugikan kami. “Ucap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Narto, Camat Kedamean ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan pelebaran tanah yang dilakukan kadus bambang siswanto, melalui via WhatsApp pada pukul 18:52 Wib beliau mengatakan, ” Ya besok tak panggilnya.”Kata Camat.
Laporan : Umar Hayat
Bukan pelebaran jalan.. tp menormalkan atau menghidupkan jalan sesuai yg tertera di tanah/jalan desa. Dan tidak mgkn juga lurah tidak tau.. krn pembangunan dan perbaikan jalan selokan atau yg berhubungan dg tanah desa atau jalan desa. Atas persetujuan dari lurah. Dan lurah di desa pasti orang2 yg di situ juga. Beda dg lurah yg dikota. Krn klo lurah di kota itu penugasan dr pegawai PNS dan kebanyakan dr beda desa ataupun kecamatan.