Kepala Desa Tidak Ada Larangan Bergabung Organisasi

0
69

Prioritas.co.id.Lumajang– tentang peraturan rangkap pekerjaan atau rangkap organisasi pemimpin daerah yang selama ini hampir menjadi perguncingan di daerah-daerah khusus nya kepala desa.

Menurut Dadang Arifin selaku kabid Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMDES) kabupaten Lumajang sebagaimana di maksud dalam undang undang desa nomer 6 tentang pemerintahan desa.

“Kepala desa tidak ada larang Bergabung di Organisasi atau mengikuti organisasi yang penting di aturan organisasi tersebut tidak ada larangan” Tegasnya

Di tegaskan juga oleh Bupati LSM Lira DPD Lumajang Angga Dathu Nagara bahwa kepala desa juga tidak di larang mengikuti organisasinya pasalnya sudah di atur di AD ART LSM Lira tidak ada larangan bagi kepala desa menjadi bagian relawan di organisasi.

“Tidak ada larangan di Organisasi kami bagi kepala desa mengikuti organisasi kami karena di AD ART kami tidak ada larangan sama sekali” paparnya (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here