Kepala Desa “Pusing” Potongan ADD 2020 Hingga Rp 50 Juta

0
177

Prioritas.co.id Lumajang- Sejumlah Kepala Desa yang ada dikabupaten Lumajang sempat mengeluhkan dan Pusing adanya potongan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020 hingga Rp 50 juta disetiap Desa. tentu saja hal tersebut dirasa sangat menghambat terhadap program kemajuan desa itu sendiri.sayangnya dari sejumlah Kepala Desa (Kades) yang sudah menceritakan terkait pemotongan ADD tersebut melarang identitasnya untuk disebutkan dan dijelaskan baik nama desa dan nama kecamatannya dimedia.

“Memang untuk ADD tahun 2020 dipotong 50 juta, kami juga tidak tahu pemotongan itu karena apa dan untuk apa, karena pemotongan tersebut dari dinas dikabupaten DPMD, kita tidak bisa apa-apa”,Ujar salah seorang Kades

Menurutnya karena pertanyaan yang dilakukan oleh sejumlah Kades terkesan tidak serius sehingga jawabannya juga tidak seperti yang diharapkan, namun dirinya enggan menjelaskan secara detail terkait ceritanya tentang jawaban yang tidak seperti yang diharapkan.

“Ya seperti itulah, kami tegaskan sekali lagi bahwa intinya kami tidak tahu potongan Rp 50 juta tersebut, jika dikarenakan penurunan PAD dampak dari Pandemic Covid 19, itu menurut kami bukan jawaban karena PAD tahun 2019 masih stabil”,Jelasnya.

Disinggung soal kegiatan dan program yang dimaksud tidak begitu penting, Kades tersebut langsung menjawab “Nah itu dia”, disanalah dirinya merasa dipusingkan, karena dia berpendapat ketika ada program atau kegiatan yang dinilai tidak begitu penting, pastinya pemerintah daerah tidak akan mau menganggarkan melalui APBN.

“Semua penggunaan ADD sangat penting, kalau dirasa ada program atau kegiatan dari penggunaan ADD yang dinilai tidak begitu penting, saya yakin pemerintah kabupaten tidak berani menganggarkannya”,Tegasnya.

Sementara penjelasan dari Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto yang juga menjabat sebagai Kades Kebon Agung, Kecamatan Sukodono, tidak 100 % membenarkan terkait adanya potongan sebesar Rp 50 juta, ADD tahun 2020.

“Rp 50 juta potongan dari ADD itu sebenarnya bukan potongan, namun terkait Transfer daerah yang dari pusat menurun, sehingga ada pengurangan tersebut”,Jelasnya.

Suhanto juga menerangkan terkait transfer daerah yang dimaksut, sangat berpengaruh terhadap besaran ADD yang harus tersalurkan kepada Desa, Karena menurutnya, ADD itu 10 % nya dari transfer daerah anggaran pusat, berhubung transfer daerah dari anggaran pusat lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga adanya pengurangan nominal ADD tahun 2020 dan pengurangan ADD tersebut ditiap desa rata-rata Rp 50 juta.

“Jadi mekanismenya, 10 % ADD itu dari transfer daerah yang dikucurkan dari anggaran pusat, berhubung transfer daerah sedikit ya ADD tahun ini berkurang”,Jlentrehnya.

Masih menurut Suhanto “Semisal PAD Lumajang (dalam setahun) dapat 1 Milyar, berarti transfer daerah dari pusat Rp. 100 juta, yang dijadikan pagu ADD, berhubung transfer daerah tahun ini menurun tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, maka secara otomatis ADD nya berkurang itu, berati PAD Lumajang menurun”,Terangnya.

Sementara itu menurut keterangan dari Kepala Badan Pendapatan Retribusi Daerah Lumajang, Hari Susiati, SH., menegaskan bahwa untuk informasi Kabupaten Lumajang mengalami penurunan PAD tahun 2019 dibandingkan PAD tahun 2018 itu tidak benar, menurut data yang dimiliki BPRD Lumajang, PAD tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun 2018, meskipun tidak memenuhi target, Susi juga menjelaskan bahwa peningkatan atau penurunan PAD hanya bisa diketahui diakhir tahun, maka secara otomatis untuk penggunaan APBD tahun ini bisa direalisasikan pada tahun depannya.

“Jika dikatakan PAD Lumajang menurun itu HOAX, karena untuk PAD Lumajang tahun 2019 meningkat dibanding PAD tahun 2018, sedangkan untuk mengetahui peningkatan atau penurunan PAD tahun 2020, bisa dilihat diakhir tahun, dan APBD tahun 2019, hanya bisa dibelanjakan di tahun 2020”,Pungkasnya. (Rhm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here