Kepala Desa Batang Bahal Dituntut JPU 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes

0
0
Terdakwa Syarifuddin Siregar menjalani sidang di pengadilan Tipikor medan, kasus Korupsi APBDes Batang Bahal Kecamatan batunadua kota Padangsidimpuan TA. 2021 dan 2022.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan membacakan Tuntutan kepada Terdakwa Syarifuddin Siregar atas Korupsi APBDes Batang Bahal Kecamatan batunadua kota Padangsidimpuan TA. 2021 dan 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J. Sidabutar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Zulhelmi melalui Kepala Seksi Intelijen Jimmy Donovan mengatakan, saat konferensi persnya sidang tersebut dilaksanakan di pengadilan Tipikor medan, Kamis (10/10)

“Perbuatan terdakwa selaku Kades Batang Bahal telah menyalahgunakan Dana Desa TA. 2021 dan 2022 berdasarkan temuan Inspektorat Kota Padangsidimpuan senilai Rp 366.240.166,” terang Jimmy.

Dimana dalam sidang nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tersebut, JPU membacakan Surat Penuntutan terhadap Terdakwa Syarifuddin Siregar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap Jimmy.

Dan Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syarifuddin Siregar berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.100.000.000,- Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.

“Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp.322.110.997,58,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” tutup Jimmy. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here