Kepala BPKP Aceh Sebut Ada Unsur Tipikor pada Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa

0
290

PRIORITAS, LHOKSEUMAWE – Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya memastikan bahwa ada permasalahan dalam kasus Proyek Pembangunan Tanggul Cunda-Meuraksa Lhokseumawe, sehingga pihaknya menurunkan tim audit investigasi.

“Indikasinya begini, kalau sudah kita proses, kita audit, sebenarnya 80 sampai 90 persen itu ada tindak pidana korupsinya, tidak mungkin kita menurunkan tim kalau kondisinya masih spekulatif,” kata Indra via telepon Selasa (16/03/2021) siang.

Dijelaskannya, pada saat kasus itu muncul ke publik, sebelum kasusnya ditangani, sudah ada proses intelijensi terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Setelah proses itu, ada rekonstruksinya lagi, baru nanti setelah teman-teman penyidik itu yakin bahwa ada indikasi disitu, barulah dibawa ke BPKP,” ungkapnya.

Menurut Indra, pihaknya tidak sembarangan menerima laporan, karena tahapannya harus dibahas dulu, diekspos dan diuji serta didiskusikan dulu.

“Kalau kemudian hasil diskusinya disepakati bahwa ada persoalan hukum, artinya adanya indikasi-indikasi pelanggaran hukum, baru laporannya kita terima. Kasus disanakan sudah kita terima, ya sudah pasti ada masalah disitu,” kata Indra.

Baca juga: Hasil Audit Investigasi Terhadap Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa Bersifat Rahasia

Sebelumnya diberitakan, BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, telah melakukan audit investigasi terhadap Proyek Tanggul Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa di Lhokseumawe senilai 4,9 miliar, yang diduga bermasalah.

BPKP Aceh melakukan audit investigasi tersebut guna merespon surat dari Kejari Lhokseumawe pada awal Januari 2021 lalu, yang meminta untuk dilakukan audit investigasi terhadap dugaan penyelewengan proyek itu.

Indra menuturkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data lapangan untuk dibuat menjadi laporan final, yang nantinya akan diuji di pengadilan.

“Tinggal finalisasi laporan, lagipula kan nanti akan dikasih ke penyidik yang meminta dari Kejari Lhokseumawe, jadi laporannya kita serahkan untuk mereka sebagai pengacara negara, melalui proses hukum,” jelas Indra.

Menurut Indra, pihaknya harus berhati-hati dalam memutuskan hasil audit investigasi, karena berkaitan dengan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bersekolah tinggi, yang akan dipecat bila terbukti terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Kita sangat hati-hati dalam memeriksa kasus ini, karena menyangkut dengan nasib dan karir orang yang akan dihukum dan diberhentikan dari ASN bila terbukti ditemukan unsur tindak pidana korupsi.” ungkap Kaperwil BPKP Aceh. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here