Kepala BKPSDM Madina Beri Penjelasan Terkait Protes Pelamar PPPK yang Nilainya Berkurang

0
12
Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina, Abdul Hamid.

Mandailing Natal.prioritas.co.id – sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan protes atas hasil pengumuman kelulusan PPPK Kabupaten Madina yang diumumkan tadi malam.

Mereka keberatan atas nilai ujian seleksi yang semula tidak sama dengan yang diumumkan. Bahkan mereka menuding panitia seleksi mengurangi nilai mereka berujung tidak lulus. Para peserta seleksi pun berkumpul di komplek masjid agung Nur ala Nur Panyabungan, Sabtu (23/12/2023) siang.

Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina, Abdul Hamid yang dihubungi wartawan, Sabtu (23/12/2023) mengatakan, pihaknya tidak melakukan manipulasi soal perolehan nilai proses seleksi PPPK Kabupaten Madina.

“Perlu kami luruskan bahwa nilai peserta seleksi PPPK Madina tidak ada unsur manipulatif,” katanya.

Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan ujian seleksi PPPK ini adalah keputusan Menpan-RB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPO guru pada instansi daerah tahun 2023 pada pasal 18, 19, dan 20 serta keputusan Mendikbudristek nomor 298/m tahun 2023 pada salinan B nomor 4.

“Berdasarkan aturan tersebut dapat kami jelaskan bahwa apabila daerah melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT.

“Jadi nilai yang peserta peroleh pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai tersebut. Jadi nilai akhir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten,” jelas Hamid.

Ia menerangkan, ujian atau SKTT tersebut sudah dilaksanakan.

“Sudah dilaksanakan (SKTT) dengan mempergunakan aplikasi Kemendikbudristek di mana BPKSDM dan Dinas Pendidikan Madina mendapat akses login yang diberikan oleh Kemendikbud untuk melakukan penilaian terhadap seluruh peserta, dengan menjawab 10 pertanyaan standar yang telah disiapkan oleh kementerian. Prosesnya kami laksanakan sesuai aturan dan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek,” ungkapnya lagi.

“Dapat kami tegaskan kelulusan ini tidak berdasarkan isu-isu liar soal siapa yang bayar itu yang menang, tidak benar,” pungkasnya. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here