Kendalikan Pengiriman Narkoba, Diduga Napi Lapas Panyabungan Bebas Gunakan Hp

0
141
Saat Kalapas Panyabungan bersama pejabat lainnya memberikan keterangan pers kepada wartawan, rabu (24/5/2023).

Mandailing Natal.Prioritas.co.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan diduga bebas menggunakan hand phone (HP). Dugaan itu setelah jajaran Satresnarkoba Polres Madina berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu yang di kendalikan Narapida mendekam di Lapas Panyabungan pada Jum’at (12/5/2023) kemarin.

Narapida Lapas Panyabungan yang di amankan Polres Madina itu bernama Alpin Frio Majid Tanjung (24) asal Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.16 gram dan 3 unit hand phone beserta uang tunai Rp 60 ribu. Barang bukti tersebut disita dari salah satu angkutan umum di Panyabungan dari tangan M dan R. Sementara M dan R di suruh Alpin dari dalam penjara.

Menangggapi penanggakapan WBP tersebut, Kepala Lapas Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Manase Putra Tarigan menyampaikan WBP yang diamankan ini merupakan WBP pindahan dari Lapas Tapanuli Selatan dengan kasus asusila. Sehingga WBP ini sebenarnya bukan WBP Narkoba.

“Kronologi hasil pemeriksaan kami, WBP ini memesan untuk pakai sendiri. Dia bukan niat untuk mengedarkan di Lapas,” jelas Kalapas kepada wartawan, rabu (24/5/2023).

Mustafa juga menyampaikan akibat peristiwa ini, pengamanan di Lapas Panyabungan pun semakin ditingkatkan. Bahkan dia juga menyampaikan, kecerobohan ini dikarenakan minimnya alat pengamanan di Lapas Panyabungan.

“Alat metal detektor kita saat ini dalam keadaan rusak. Sehingga kita hanya bisa memeriksa secara manual tanpa menggunakan metal detektor,” jelasnya. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here