Kemensos Rekrut Tenaga Pendamping PKH Baru Banyak Pengunduran Diri

0
147

Prioritas.co.id.Bekasi – Kementerian Sosial tengah mencari 959 tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menggantikan pendamping sebelumnya yang mengundurkan diri. Rekrutmen digelar serentak di 10 provinsi.

Di Kota Bekasi, ada 107 orang yang mengikuti seleksi. Bertempat di Hotel Aston, Rabu, 13 Maret 2019, para peserta menjalani uji kompetensi.

“Namun peserta yang dites di Kota Bekasi ini tak hanya dari sini, tapi ada juga yang berasal dari Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Depok, dan Karawang,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat, saat memantau pelaksanaan tes di Bekasi.

Harry mengatakan, 959 pendamping PKH yang mengundurkan diri hingga harus dicarikan penggantinya itu mundur karena berbagai alasan. Beberapa di antaranya mundur karena menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon anggota legislatif.

“Bila dilihat dari data yang kami punya, jumlah pendaftar luar biasa mencapai 62.300 peserta. Untuk pendaftaran dilakukan secara online untuk
menunjukkan bahwa proses rekrutmen ini terbuka dan transparan,” kata Harry.

Dari 62.300 orang yang melamar, hanya 2.015 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, nilai akademik, dan proses lanjutannya. Sebanyak 2.015 orang ini  yang sekarang memperebutkan posisi 959 pendamping sosial di 10 provinsi.

“Kami targetkan 22 Maret mereka yang lolos seleksi sudah bisa bertugas, ucapnya.

Butuh dedikasi

Harry mengingatkan, tugas sebagai pendamping PKH tidaklah mudah. Sehingga, memerlukan dedikasi yang tinggi. Pendamping dan operator PKH merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan PKH dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga yang sangat miskin menjadi keluarga sejahtera dan produktif.

Selain itu, pendamping PKH memiliki posisi strategis sebagai center of excellence penanggulangan kemiskinan yang menyinergikan berbagai
program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

“Tantangan terbesar untuk pendamping adalah memastikan seluruh penerima PKH dapat mengakses PBI-JKN, KIP, Rastra, dan menerima bantuan sosial secara nontunai melalui tabungan,” katanya.

Bahkan, calon pendamping juga dituntut untuk menguasai Modul Family Development Session PKH. Di antaranya modul pendidikan dan pengasuhan
anak, modul pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha, modul kesehatan dan gizi, modul perlindungan anak, dan modul kesejahteraan sosial.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Nur Pujianto menambahkan, pihaknya masih memverifikasi jumlah pendamping yang mundur karena alasan diterima sebagai ASN di lembaga pemerintahan. Hingga kini, kata dia, Dinas Sosial di tingkat kota/kabupaten di 10 provinsi itu belum
memberikan laporan ke lembaganya.

“Pendamping yang mengundurkan diri ada 959 orang, tapi untuk yang mundur karena jadi ASN belum dilaporkan semua karena mereka belum terima SK,” katanya.

Meskipun demikian, 959 merupakan jumlah pasti tenaga pendamping yang telah mengundurkan diri. Karena itu, rekrutmen perlu dilakukan guna mengisi kekosongan.

“Total pendamping PKH di Indonesia ada 40.000 lebih, karena ada yang mengundurkan diri maka jumlahnya berkurang. Supaya seimbang, maka kami
membuka rekrutmen baru karena target satu pendamping itu melayani 250-300 Keluarga Penerima Manfaat,” katanya. (PR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here