Prioritas.co.id, Pringsewu – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Islam Drs. H. Akhyarulloh, M.M terkait dengan adanya pemberitaan dari beberapa media online maupun cetak mengatakan tidak di benarkan seandainya ada pungutan liar yang ada di MTs Negeri Banyumas Kabupaten Pringsewu, bahwasanya sekolah dilarang melakukan pungutan yang tidak melalui musyawarah dengan orang tua terlebih dahulu dan harus mendapat persetujuan dari pengurus komite dan wali murid.
Hal ini mekanismenya di atur dalam permendikbud No. 75 Th 2016 tentang komite sekolah dan PMA no. 16 th 2020 tentang komite madrasah.
Kami sudah memanggil dan mewanti-wanti dengan kepala madrasah dan pengurus komite. sebagai kepala dan pengurus komite madrasah harus arief dan bijaksana terlebih dimasa pendemi covid 19 sekarang ini. Sebagai lembaga pendidikan agama dan keagamaan harus mencerminkan kebersamaan dan musyawarah jika ada program-program yang akan dilakukan di madrasah.Jika ada oknum oknum bermain main kita akan tindak tegas.Kita harus tunjukan madrasah sebagai pendidikan umat menjaga kompetensi dan krediblitas, Kata Akhyar.
Seandainya kebutuhan untuk pembangunan disekolah/ madrasah harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya oleh pengurus komite dengan walimurid, tidak paksaan, transparan dan tidak melanggar aturan yg berlaku. Kalaupun ads sumbangan sukarela dari masyarakat harus di informasikan dengan transparan, dengan masyarakat di papan pengumuman dari mana anggaran biaya bangunan tersebut supaya masyarakat luas mengetahui, namun jika itu pungli sekali saya tegas tidak diperkenankan sama sekali karena itu melanggar aturan, Ungkapnya.
Akhyar menambahkan Komite Sekolah dapat mempertimbangan kalau untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, serta memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, sesuai aturan yang berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan PMA no 16 th 2020 tentang komite madrasah.
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah/ madrasah berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel, bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.
Di lain tempat Komite Sekolah Karyono mengatakan Gedung Ruang belajar yang berlantai dua yang di pakai sebelumnya kondisinya sudah sangat mengkhwatirkan untuk anak-anak belajar. Gedung kondisinya sudah mau roboh dan itu harus segera di rehab ulang. Kita menjaga keamanan dan keselamatan anak didik yang mau belajar,makanya kami komite sekolah/ madrasah dan juga wali murid sudah merapatkan dan Musyawarah dengan wali murid bagaimana supaya gedung untuk belajar bisa di rehab,dan hasil musyawarah pengurus komite dan orang tua wali murid dan maka bersepakat untuk segera merehab ulang gedung yang berlantai dua ini. Dan hasil kesepakatan dan Musyawarah wali murid mau menyumbang dengan suka rela tidak ada paksaan agar anak anak mereka bisa belajar dengan tenang seperti biasanya, Ujarnya.
Kami komite sekolah ,pihak sekolah dan juga wali murid sudah melalui Musyawarah ,dan kami tidak ada pemaksaan terhadap wali murid, intinya kami hanya menjaga keamanan siswa dalam belajar dan kecemasan orang tua supaya tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.
Komite sekolah dan juga pihak sekolah tidak pernah melakukan pemaksaan ataupun pungli seperti yang di beritakan oleh media,kami tegaskan ini sudah hasil Musyawarah dan kesepakatan pihak sekolah dan juga wali murid, khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu kita bebaskan dari sumbangan tersebut.”ungkap Karyono. (wagiman)