Kembali Polres Pringsewu Tangkap Lima Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

0
1070

 

Prioritas.co.id, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pringsewu berhasil menangkap sekaligus 5 tersangaka penyalahguna narkotika jenis sabu diwilayah hukum setempat, Rabu (28/10/20).

Kelima tersangka diantaranya berinisial RW (50) warga pekon Sukoharjo lll barat dan EA (29) warga pekon Tanjung Kemala, pugung Tanggamus berperan sebagai bandar, dan PR (25) serta EAP (21) warga kecamatan Kalirejo berperan sebagai kuris, sementara MT (55) warga pekon Sukoharjo lll selaku pengguna sabu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.kom dalam waktu semalam berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dan langsung digelandang ke mapolres setempat.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik, Kasat Narkoba Iptu Khairul Anwar Ariga, S.kom mengungkapkan, rentetan penangkapan berawal dari tertangkapnya bandar narkoba berinisial RW saat sedang berada dikediamanya di Sukoharjo sekira pukul 21.00 WIb. Awalnya petugas kesulitan mendapatkan brang bukti tetapi berkat keuletan petugas akhirnya petugas dapat menemukan BB yang oleh pelaku disimpan didalam kaleng bekas permen dan disembunyikan didalam tumpukan batu bata di dalam kamar mandi rumah pelaku.

“BB yang kami dapatkan dari pelaku RW antara lain 12 plastik klip berisi 3,50 Gram narkotika jenis shabu 1 buah alat hisap sabu bong, kaca pirek dan plastik kilip bekas pakai, 2 buah plastik bekas kosong, 3 buah korek api, lakban dan uang tunai 300 ribu” ungkap Iptu Khairul Anwar, Sabtu (31/10/20).

Dijelaskannya Khoirul Anwar, bahwa pelaku RW ini merupakan residivis kambuhan kasus serupa yang sudah 2 kali menjalani vonis pengadilan. Terakhir kali baru keluar pada bulan April 2020 kemarin dari LP Kota Agung.

“RW baru keluar bulan April 2020 kemarin dan ini sudah tertangkap lagi, “jelasnya.

Setelah penangkapan RW, tambahnya, kemudian petugas melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkpan terhadap pelaku MT yang rumahnya tidak jauh dari rumah RW. Dalam proses penangkapan tersebut petugas mendapatkan BB berupa 1 buah kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.
“keterlibatan MT ini sudah beberapa kali membeli narkotika dari RW dan sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019”

Pada Pukul 21.00 wib petugas mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah areal persawahan di wilayah pekon Sukoharjo III. Berbekal informasi tersebut kemudian petugas langsung menuju kelokasi dan benar diareal persawahan tersebut petugas lihat ada 2 orang yang mencurigakan.

“saat itu kami langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua pelaku berinisial PR dan EAP. Saat kami lakukan penggeledahan kami temukan BB 1 buah plastik klip berisi 1,43 gram narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam, “bebernya.

Dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku akan melakukan transaksi jual beli sabu, dan saat posisi kedua pelaku sedang menunggu datangnya pembeli. Selain itu kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari teman pelaku berinisial EA warga kec. Pugung Kab. Tanggamus.

Atas pengakuan tersebut kemudian pada pukul 22.30 Wib petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan EA dikediamannya. Saat dilakukan penggeledehan petugas tidak mendapatkan Barang bukti dari pelaku.

“kami tidak menemukan BB, tapi pelaku mangakui bahwa sudah 3 kali menjual barang haram kepada PR dan terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10/20) pukul 21.00 wib” tambahnya.

Sambungnya, “Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu. dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku RW, EA PR dan EAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku MT kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “tandasnya. (*/Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here